Lumajang-koranlibasnews.com Pasca dilaporkannya Bupati Lumajang H.Thoriqul Haq M.ML ke Polres Lumajang oleh seorang Advocad yang tergabung sebagai anggota Peradi yang didampingi 12 anggota Peradi Kabupaten akhirnya.(7/08/2019) Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq,M.ML yang akrab disapa Cak Thoriq itu, menggaris bawahi versi pelapor yang intinya, tentang pencemaran nama baik dan pelanggaran terhadap UU ITE soal tayangan video di akun youtube Lumajang TV.
Dihadapan sejumlah awak media, Thoriq menegaskan, jika tidak ada satupun akun miliknya baik Face Book, Instagram, Fan Page, YouTube, Tweeter, yang secara pribadi meng upload, menyebar luaskan, memproduksi dan mengedit tidak ada alias Bersih, “Boleh di cek, boleh di cari diseluruh di akun media sosial yang saya miliki, bersih,” kata dia, Selasa.
Lebih lanjut, Bupati menuturkan bahwa terkait masalah akun Lumajang TV yang dimaksud pelapor itu bukan akun miliknya, juga bukan akun resmi Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Karena tidak ada logo pemerintah Kabupaten Lumajang atau Pemda Lumajang,”tuturnya thoriq dihadapan sejumlah awak media.
Selain itu saya pastikan kesulitan untuk membuktikan, kalau itu ada keterlibatan dengan dirinya yang melakukan penyebaran. Menanggapi apa yang disangkaan oleh pelapor, Bupati mengatakan bahwa,Dalam pertemuan diskusi waktu itu Rabo, (31/7) itu tidak ada kata pengusiran, melainkan dirinya meminta, untuk forum pertemuan antara dirinya dan masyarakat, adalah pihak yang berkaitan langsung.Saya ingin masyarakat bisa menyampaikan langsung pada saya,dan untuk pihak – pihak lain untuuk tidak berada dalam ruangan diskusi,untuk keluar dulu,”ucapnya
Bahkan tidak itu saja,meminta agar pihak pelapor jangan mencabut laporannya, biarkan sampai tuntas, biarkan penyidik melakukan proses,dengan begitu saya akan memberikan keterangan sesuai fakta yang ada,hingga menunggu hasil keputusan hasil penyidikan seperti apa,”pintanya
Jika dalam proses dari hasil penyidikan tidak ada bukti atau tidak ada pelanggaran hukum seperti yang disangkaan pelapor dipastikan ada orang yang melakukan pelaanggaran hukum Fitnah Berbohong keterangan palsu bukti palsu serta pencemaran nama baik Dan semua itu jelas – jelas itu perbuatan melawan hukum dan itu semua akan menjadi urusan Kuasa Hukum Saya,”ujarnya.
Soal LP yang terbit dari SPKT Polres Lumajang, soal perlakuan yang dianggap pelapor tidak menyenangkan, menurut Bupati, soal itu adalah persepsi,”pungkasnya
Penulis : Kar libas
Editor : Fikri