Lumajang-koranlibasnews.com Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., memberikan surat peringatan pertama pada PT. Prima Sejahtera International (PSI) Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir. Hal itu disampaikannya saat melakukan mediasi antara PT. PSI dengan perwakilan warga di ruang Mahameru Kantor Bupati, Kamis (25/7/2019) siang.
Isi Surat peringatan tersebut terkait dengan pencemaran lingkungan dampak dari air limbah dan asap dari Pabrik yang bergerak di bidang pengolahan kayu tersebut.
Menurut Bupati, Surat peringatan tersebut diberikan karena PT. PSI mengabaikan ketentuan aturan yang berlaku. PT. PSI diketahui membuang limbah yang salah, sehingga mencemarkan lingkungan.
Selain itu, hak karyawannya juga sering diabaikan. “Dikeluarkanya surat peringatan pertama bagi PT. PSI agar ke depan bisa berbenah. Apabila tidak berubah, akan saya keluarkan surat peringatan selanjutnya sampai tiga kali. Apabila tidak bisa berubah, maka PT. PSI akan saya tutup,” tegasnya.
Bupati berpesan, agar Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan evaluasi di setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Lumajang. “Kita harus melakukan ketegasan dalam setiap bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. DLH harus terus memantau perkembangan di lapangan apa sudah sesuai aturan atau belum terkait dengan limbah perusahaan,” ujarnya.
Bupati berkeinginan, agar pihak PT.PSI melakukan evaluasi dan pembenahan terkait dengan pembangunan cerobong asap, pembuangan limbah air dan kebisingan yang disebabkan oleh mesin pabrik.Diberikanya kesempatan waktu selama 20 hari, terhitung mulai hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 kepada pihak PT. PSI untuk berbenah. Sedangkan, untuk kompensasi terhadap warga yang dirugikan akibat limbah pabrik, akan dimusyawarahkan dengan Forkopimca Kunir, warga dan pihak PT. PSI sore ini di ruang meeting PT. PSI.
Penulis : Kar Libas
Editor : Fikri