Pesisir Barat-Koranlibasnews.com
Dalam rangka Pencapaian salah satu tujuan Nasional sebagaimana Tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu Mencerdaskan kehidupan Bangsa, maka Aparatur pemerintahan Kabupaten Pesisir barat sebagai unsur utama sumber daya Manusia Aparatur Pemerintah mempunyai peran yang sangat Strategis dalam mengemban Tugas Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Pesisir barat. Dengan terbitnya UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan didasarkan pada pemikiran bahwa Negara indonesia adalah negara Hukum.
Kegiatan yang berlangsun di Sekretariat PKK Kecamatan pesisir Tengah krui Rabu (20/3/19) Kabag biro Hukum Setda Provinsi Lampung Sulistia Wati SH Kasubbag wilayah ll Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Romi Darmansyah SH.MH Para kepala OPD dan Peserta Bimtek produk Hukum Daerah
Di sela acara Bupati kabupaten Pesisir Barat Dr Drs H Agus Istiqlal SH MH yang di wakili PJ Sekda Ir Lingga Kusuma Mp Menyampaikan Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memberikan Pengetahuan dan Pemahaman dalam Teknis penyusunan produk Hukum Daerah, sehingga proses penyusunan produk Hukum Daerah tersebut sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam UU No 12 tahun 2011 Tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan Menteri dalam negeri Republik indonesia nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah sehingga penyusunan produk Hukum daerah dapat di pertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkap Sekda.
Kemudian itu Dengan demikian produk Hukum daerah sebagai Regulasi yang digunakan sebagai dasar Hukum dan Kepastian Hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah kabupaten pesisir barat
Untuk di ketahui bimbingan teknis ini diselenggarakan dengan latar belakang Pemahaman dan kemampuan Aparatur Pemerintahan kabupaten pesisir barat dalam menyusun Produk Hukum daerah Seperti peraturan Daerah Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati yang dilandasi dengan kebutuhan-kebutuhan yang Realistis masih kurang memadai
Selanjutnya Saya berharap dengan diadakannya bimbingan Teknis ini dapat meningkatkan kemampuan Aparatur Pemerintah kabupaten pesisir barat dalam menyusun ketentuan-ketentuan Hukum yang baik Representatif dan Akurat serta memberikan dampak yang Positif terhadap perbaikan Kualitas produk Hukum daerah jangan sampai ada produk Hukum kabupaten pesisir barat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Penulis : Agus S
Editor : Fikri