Pemalang-koranlibasnews.com. Fungsi dan tugas kepala desa yang seharusnya memimpin penyelenggaran pemerintah desa , membina kehidupan masyarkat desa, membina perekonomian desa ,memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Akan tetapi tugas tersebut kini seakan terlupakan, terutama di desa gedeg kecamatan Comal.
TR selaku bendahara desa Gedeg mengakui bahwa dirinya tidak diberikan kewenangan untuk memegang anggaran desa.
Ya mas memang benar saya bendahara desa akan tetapi pada saat pengambilan uang di bank uang tersebut langsung di minta kepala desa , jadi saya hanya formalitas saja. 22/10/2021.
setelah mendengar informasi yang kami dapat, Pak Tri selaku Kabid Dispermades memberikan tanggapan, bahwa kepala desa tidak diperbolehkan memegang penuh keuangan desa karena sudah ada bendahara desa. Itu sudah salah mas tidak diperbolehkan ungkapnya.
Sampai berita ini dibuat Kepala Desa Gedeg belum bisa di temui.
Penulis : Riki/bayu Libas
Editor : Redaksi .