Bendahara Hanya Formalitas Diduga Kepala Desa Gedeg Kekangi Dana Desa

Pemalang-koranlibasnews.com. Fungsi dan tugas kepala desa yang seharusnya memimpin penyelenggaran pemerintah desa , membina kehidupan masyarkat desa, membina perekonomian desa ,memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Akan tetapi tugas tersebut kini seakan terlupakan, terutama di desa gedeg kecamatan Comal.

TR selaku bendahara desa Gedeg mengakui bahwa dirinya tidak diberikan kewenangan untuk memegang anggaran desa.
Ya mas memang benar saya bendahara desa akan tetapi pada saat pengambilan uang di bank uang tersebut langsung di minta kepala desa , jadi saya hanya formalitas saja. 22/10/2021.

Bacaan Lainnya

setelah mendengar informasi yang kami dapat, Pak Tri selaku Kabid Dispermades memberikan tanggapan, bahwa kepala desa tidak diperbolehkan memegang penuh keuangan desa karena sudah ada bendahara desa. Itu sudah salah mas tidak diperbolehkan ungkapnya.

Sampai berita ini dibuat Kepala Desa Gedeg belum bisa di temui.

Penulis : Riki/bayu Libas

Editor : Redaksi .

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Ini Pencapaian Bank Jambi Cabang Bangko, Di Tahun Kedua Kepemimpinannya Zulfikar SE.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *