Begini Proses di Pengadilan Bagi Yang Kena Tilang

Palopo, koranlibasnews.com – Sejumlah pengendara roda dua dan roda empat mendatangi Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (16/11/2018) pukul 08.00 Wita

Sejumlah pengendara tersebut kena tilang pada saat operasi zebra di gelar di Palopo, yang di ketahui berlangsung mulai 30 Oktober hingga 12 November 2018

Bacaan Lainnya

Maksud dan tujuan kedatangan mereka untuk mengetahui berapa jumlah denda tilang yang akan di tebus nantinya, ketika pengambilan berkas di kejaksaan negeri Palopo

Menurut ketua pengadilan negeri Palopo, Ig. Eko Purwanto, S.H.,M.Hum, kepada awak media libas news, dari pihak kepolisian memberikan berkas perkara tiga hari sebelum persidangan di tetapkan.

setelah menerima berkas dari kepolisian, bagian kepaniteraan pidana akan meneliti kelengkapan dokumennya.

” bagian kepaniteraan akan meneiliti dokumen itu apakah ada barang buktinya atau sudah ada yang membayar ke bank sesuai E – Tilang kepolisian, maka disitu akan di pasangkan slip setoran ke bank, tapi kalau belum membayar ke bank maka akan di lampirkan barang bukti, apakah itu STNK atau SIM,” ungkapnya

Apabila dokumen di rasa sudah lengkap, hakim yang menyidangkan perkara akan di tunjuk oleh ketua pengadilan
“Hakim yang di tunjuk biasanya hakim tunggal, kemudian juga di tunjuk panitera pengganti untuk mendampingi sidangnya,” ujarnya

Sesuai dengan PERMA tentang persidangan lalulintas, hakim yang menerima perkara dari kepolisian, akan mempelajari pelanggaran apa yang di lakukan sesuai dengan pasal yang tertulis dari kepolisian di lembaran tilang.

BACA JUGA  WABUP ERLINA BUKA KEGIATAN LOMBA GERAK JALAN DAlAM RANGKA HUT RI KE-74

“Dari situ Biasanya hakim sudah punya ancar-ancar seperti pelanggaran sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat sekian, kelengkapan untuk roda dua atau motor sekian, itu biasanya masing-masing hakim punya independensi untuk keputusannya,” jelasnya

Ketika hakim sudah yakin akan keputusannya, maka pada saat hari dan waktu sidang yang sudah di tetapkan, hakim akan membuka sidang untuk menetapkan denda tersebut.

“Bagi pihak yang hadir di persidangan, dia bisa memberikan alasan kalau memang seumpamanya dia tidak bersalah, bisa langsung di sampaikan ke hakim, tentunya sebelum keputusan di ketok, tapi kalau tidak hadir di persidangan, apa yang sudah di tetapkan oleh hakim sesuai di tabel denda tilang itu sudah di berlakukan dengan keputusan yang sudah di ketok, untuk pembayarannya di kantor kejaksaan negeri,” pungkasnya

Reporter : Arie
Editor : Yanto

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *