Garut-koranlibasnews.com Seperti yang kita ketahui, bahwa ‘Lahan Hijau’ adalah suatu ruang terbuka yang kawasannya didominasi oleh vegetasi, baik itu pepohonan, semak, rumput-rumputan, serta vegetasi penutup tanah lainnya.
Kawasan ini didirikan berdasarkan kebutuhan dan peruntukkan dalam wilayah tersebut.
Tidak hanya untuk menjaga dan menyeimbangkan kondisi lingkungan atau ekosistem sekitarnya, akan tetapi juga menyediakan tempat untuk melakukan aktivitas sosial.
Merujuk pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa yang dimaksud dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang atau jalur, atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka tempat tumbuh tanaman.
Menyikapi akan pentingnya dari manfaat lahan dimaksud, dalam hal ini DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) mengamati mengenai lahan hijau atau hutan konservasi.
Menurut Ketua Umum DPP LSM PMPRI, Kang Joker, bahwa lahan hijau bukan hanya sekedar menanam tanamah hijau, akan tetapi suatu lahan yang tersedia dengan pepohonan atau tumbuh-tumbuhan yang mempunyai daya resapan air tinggi, sehingga tidak menyebabkan banjir ataupun tanah longsor.
Setelah kami melakukan monitoring ke lapangan, kata Kang Joker, bahwa di Kabupaten Garut Jawa Barat, tepatnya di Daerah Cinta, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, ditemukan adanya alih fungsi lahan seluas 20 hektar yang dilakukan oleh Pejabat Garut, sehingga lahan hijau tersebut menjadi hilang.
Ia sampaikan, bahwa dengan alih fungsi lahan di kawasan hutan di atas Karang Tengah Daerah Cinta, Kecamatan Sukawening itu, menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di kawasan tersebut.
Kang Joker juga menyatakan, bahwa 35 tahun ke belakang, saat dirinya masih duduk di sekolah dasar (SD), pernah terjadi banjir di Daerah Sukawening, namun tidak separah hari ini, yang notabene hasil investigasi diduga akibat alih fungsi lahan.
“Atas dasar itu, saya selaku Ketua Umum DPP LSM PMPRI menuntut tanggung jawab dari Bupati Garut H. Rudy Gunawan.
Karena kami menduga, bahwa lahan yang dialih-fungsikan tersebut adalah milik H. Rudy Gunawan,” ujar Kang Joker.
Selain menuntut tanggung jawab, Kang Joker dan seluruh Anggota DPP LSM PMPRI juga menuntut Bupati Garut H. Rudy Gunawan untuk mundur dari jabatannya.
Dikarenakan, kebijakan dan tindakannya dalam menjalankan tugas melukai masyarakat Garut,” tegasnya.
Ditambah lagi, kata dia, sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari Bupati Garut untuk membantu korban banjir di Kecamatan Sukawening.
Hal ini semakin terbukti, bahwa H. Rudy Gunawan sudah tidak pantas menjabat sebagai Bupati Garut tandas Ketum PMPRI itu.
Penulis : Nursalim Libas
Editor : Redaksi