Bak Film Laga,Tim Polres Sarolangun Berhasil Amankan Pelaku Bersenjata

Sarolangun-koranlibasnews.com Bak dalam film laga,kejar-kejaran dan baku tembak disaksikan ratusan masyarakat Tim opsnal satreskrim Polres sarolangun,pada hari rabu (05/02) berhasil ringkus dan amankan satu orang terduga pelaku akan melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres sarolangun,

Berdasarkan Lp/A-09/11/2020/JMB/RES SRL/Tanggal 05 Februari 2020,Tim Opsnal sat reskrim Polres sarolangun, berhasil amankan satu orang terduga pelaku dan satu orang terduga pelaku berhasil melarikan diri ke pauh-jambi,kejadian pada hari rabu (05/02) sekira pukul 14.30 wib.

Bacaan Lainnya

Disampaikan oleh Kapolres Sarolangun AKBP.Deny Heryanto, S.IK, M.Si dalam press release penangkapan terduga pelaku tindak pidana ,behasil diketahui juga masuk daftar DPO Polres Musi Rawas(Mura) di tahun 2013 melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam kasus Curanmor dan merupakan seorang Residivis,pada jum’at (07/02).

“Pada had Rabu (05/02) sekira pukul 14.30 Wib, Pelapor Aiptu Pajar Wahono selaku katim opsnal sat reskrim Polres Sarolangun, mendapat info mencurigakan bahwa ada rombongan orang yang datang dari arah merangin ke Sarolangun diduga pelaku yang ingin melakukan tindak pidana”Terang Kapolres kepada wartawan di mapolres sarolangun.

Ditambahkan bahwa,setelah mendapatkan info tersebut,melintas 2 motor suzuki Satria FU yang mencurigakan dari arah kabupaten merangin,yang diduga kuat adalah pelaku.
“mengetahui sedang dibuntuti,melarikan diri ke arah simpang 4 sri pelayang sarolangun,salah satu motor pelaku laka lantas,dan satu pengendara terduga pelaku berhasil meloloskan diri menuju arah pauh-Jambi”Ujar kapolres.

Dijelaskan kembali,salah satu dari terduga pelaku tindak pidana yang alami laka lantas,sempat baku tembak dengan tim opsnal sat reskrim,sebelum berhasil diamankan ,sempat terjun ke dalam sungai batang tembesi sarolangu, dalam usaha melarikan diri dari kejaran Polisi.
“dalam usaha pengejaran oleh pelapor,terduga pelaku keluarkan senpi dan menembakkan ke arah pelapor,lantas terjadi baku tembak,lantas melarikan diri ke arah sungai tembesi,tim Ops nal satreskrim Polres sarolangun lakukan penyisiran,akhirnya pelaku yang sedang berada di dalam sungai,berenang berusaha menyeberang,berhasil diperintahkan ke tepi,lalu berhasil diamankan oleh Tim”katanya.

“lantas terduga pelaku bersama barang bukti,selain senpi milik pelaku yang tidak ditemukan diduga di buang ke dalam sungai,satu Unit SPM merk Suzuki Satria FU ,Dua buah selongsong amunisi Cal 38,warna kuning
dan Dua buah proyektil peluru, amunisi cal 38, langsung di bawa ke Mapolres sarolangun guna proses lebih lanjut”Kata kapolres.

Atas perbuatanya,terduga pelaku tindak pidana atas nama KM (35) laki-laki warga Desa Babat Kecamatan Rawas Kabupaten Musi Rawas ,sumatera selatan.
Dianggap telah melanggar pasal, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal I Ayat (1) Undang undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Subsideir pasal 214 Ayat (1) Jo. Pasal 212 KUHP.

“Ancaman Hukuman Maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”Pungkas AKBP. Deny Heryanto,S.IK,M.Si.

Penulis : Pen libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  DIDUGA OKNUM KABID LANGGAR DISIPLIN ASN, BKPSDM BELUM ADA LAPORAN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *