Lamteng-koranlibasnews.com Untuk memperkuat tali persaudaraan antara para wartawan dan mempersempit gerak para koruptor para wartawan dari berbagai macam surat kabar dan online di timur Lamteng bersatu dan membentuk suatu wadah atau forum ASOSIASI PEWARTA SEPUTIH TIMUR (APST) yang di bentuk pada hari kamis 18 Februari 2021 di Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam rapat tersebut terpilih selaku Ketua saudara Ibrahim dan wakil Ketua saudara Berliansyah, Sekretaris saudara Hariyanto, Bendahara saudara Rosidi dan selaku Penasehat saudara Taufik dan saudara Daut.R, Anggota Ahmad yusuf,Wawan, Firdaus, Ahmad Rojali,Awi Nabawai, Hukman,Rojie,Muh Jais,Mayuri Ali,Umar Riska,Afandi,Ahmad Hairudin,Ahmad Haris, Gofar, Ahmad Topik,Zakaria,Muslih,dan Lucky Indarawan.
Ibrahim selaku Ketua terpilih mengatakan dalam menghadapi Era Global ini para kawan Wartawan di tuntut harus lebih cerdas lagi dalam pola pikirnya, wartawan harus jenius dalam mencari berita, baik itu berita dalam membantu Masyarakat pihak sekolah ataupun Desa dan jangan takut dalam menggungkap suatu kesalahan dan mempublikasikan selagi berita itu benar dan ada buktinya karna wartawan (Pers) ada undang- undangnya sendiri yang di sahkan di jakarta pada tanggal 23 september 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Bapak Mulyadi
Seperti di jelaskan di BAB ll (Kewajiban dan peranan Pers)
Pasal.3 (no.1) Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai Media Informasi,Pendidikan,Hiburan,dan Kontrol Sosial.
Pasal.6 bagian (d) Melakukan pengawasan,kritik,koreksi,dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,bagian (e) memperjuangkan keadilan dan kebenaran, dan di KTA kita tertulis, Barang siapa yang menghalang- halangi atau menghambat tugas Wartawan dapat di kenakan hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- dan yang berhak mengadili Wartawan adalah Dewan Pers, tutup saudara Ibrahim selaku ketua.
Penulis : A.Topik Libas
Editor : Fikri