Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP. WIRHAN ARIF, SH.SIK.MH bersama Kapolsek Rambutan Kota Tebing Tinggi AKP. H. SAMOSIR, SPd dan Piket Fungsi, Tim Inafis serta Personil Polsek Rambutan, pada hari Jum’at (22/10/2021) sekira pukul: 20.00 Wib, bertempat di Perumahan Gelatik No. 7 Jalan Gelatik Lingkungan I Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut, Lakukan Pengecekan Penemuan Mayat.
Korban yakni AS (35) Laki laki, Warga Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Adapun Saksi-saksi yakni,, 1. RA (15) Laki laki, Warga Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi (Keponaan Korban), 2. IH (14) Laki laki, Warga Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi (Keponaan Korban), dan 3. BE (42) Laki laki, Warga Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi (Abang Kandung Korban).
Dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan Kronologis Singkat Kejadian,, Pada hari Jum’at Tanggal 22 Oktober 2021 sekira pukul 19.30 Wib saksi 1 bersama saksi 2 disuruh oleh istri korban yang saat sekarang ini berada di Kota Sibolga untuk mendatangi rumah korban karena istri korban mengatakan bahwa korban tidak mengangkat telpon istri korban.
Setelah saksi 1 dan 2 tiba dirumah korban bahwa rumah korban dalam keadaan gelap dan gerbang rumah dalam keadaan digembok, lalu saksi 1 dan 2 langsung lompat pagar dan memanggil korban dari luar rumah namun tidak dijawab.
Lalu kedua saksi mencoba membuka pintu namun pintu terkunci sehingga saksi mengintip dari jendela dan melihat korban dalam keadaan terlentang diatas tempat tidur sambil memanggil korban namun tidak ada sahutan. Karena saksi mengira korban pingsan lalu kedua saksi memanggil tetangga korban dan menerangkan peristiwa yang dilihat saksi.
Kemudian dua orang tetangga korban langsung mendatangi rumah korban dan langsung mendobrak pintu rumah korban, setelah masuk kedalam rumah dan masuk kedalam kamar para saksi melihat bahwa korban sudah tidak bernyawa, Lalu saksi 1 menelpon saksi 3 selaku Abang Kandung korban menerangkan bahwa korban sudah meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan abang kandung korban bahwa korban semasa hidupnya mengalami sakit jantung.
Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi untuk dilakukan visum luar. Hasil dari pemeriksaan Visum Luar oleh pihak medis menerangkan bahwa pada diri korban tidak ada ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
Pihak kelurga menerangkan bahwa menolak korban untuk dilakukan otopsi karena pihak keluarga mengatakan bahwa meninggalnya korban adalah meninggal wajar bukan akibat adanya pidana melainkan korban semasa hidupnya mengalami sakit jantung.
Selanjutnya pihak keluarga bersedia membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan otopsi.
Dan saat ini kasus penemuan mayat tersebut telah ditangani oleh Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi
RTL,,
1. Membuat surat pernyataan keberatan untuk dilakukan otopsi
2. Menyerahkan jenazah korban kepada pihak keluarga, kata pak kasi humas.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi