Fhoto Ilustrasi
Pesisir Barat-koranlibasnews.com Banyak bantuan untuk kelompok tani yang bersumber dari pemerintah, baik tingkat kabupaten, provinsi dan pusat, yang ditujukan untuk meningkatkan produktifitas pertanian, ternyata belum begitu dirasakan manfaatnya oleh petani.
yang anehnya keabsahan Kelompok Tani Tunas Baru adalah Fiktip berdiri dari tahun 2009 hingga tahun 2020 keanggotaanya fikip juga.
Sekitar 4 tahun lebih sejak Kelompok Tani Tunas Baru mendapatkan bantuan 1 unit Hentraktor ( mesin bajak sawah) pada tahun 2016 yang berasal dari bantuan Dinas Pertanian Pesisir Barat, Oknum Ketua Kelompok Tani Tunas Baru ZANNURHALIM yang menguasainya demi kepentingan pribadi.
Ketika di mintai keterangan Awak Media Libas News salah satu Anggota Kelompok Tani Tunas Baru yang enggan di sebut namanya membenarkan terkait pengakuan keabsahan Kelompok Tani Tunas Baru adalah fikip saat di konfirmasi jumat 19/06/2020.
Tidak itu saja, Anggota Kelompok yang enggan di sebut namanya itu menambahkan sesama pengurus dan anggota Kelompok Tani Tunas Baru tersebut juga tidak pernah mengggelar atau mengadakan rapat pengurus.
Seharusnya, saudara ZANNURHALIM tidak sewenang sewenang terhadap pengurus dan anggota Kelompok Tani Tunas Baru dengan menguasai dan mencari keuntungan pribadi dari alat seperti Hentraktor (mesin bajak sawah) yang telah dihibahkan ke dalam Kelompok Tani tersebut, karena tanpa kelompok tani maka alat Hentraktor tersebut tidak akan pernah ada.
Memang betul kelompok tani harus diwajibkannya berbadan hukum mengacu pada Surat Edaran Mendagri No. 900/4627/SJ tertanggal 18 Agustus 2015 tentang belanja hibah.
Surat edaran Mendagri tersebut sebagai penegasan atas ketentuan Pasal 298 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Tapi sayang surat berbadan hukum yang dimiliki Kelompok Tani Tunas Baru juga Fiktip.
Kondisi saat ini dirasakan oleh para petani di wilayah Kecamatan KaryaPenggawa, Kabupaten Pesisir Barat .
Menurut informasi dari petani juga Anggotanya banyak bantuan yang ditujukan untuk petani justru dikuasai segelintir orang yang notabene Ketua kelompok.
Bantuan dari pemerintah untuk pertanian saat ini masih belum kami rasakan manfaatnya, misalnya bantuan mesin Hentraktor (Mesin bajak sawah) Kami sangat menyesalkan bantuan mesin Hentraktor dari pemerintah yang tidak bermanfaat bagi kami, kata seorang petani yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai petani, menurut sumber Media Libas News ini berharap pemerintah turun tangan untuk mengatasi soal pemanfaatan bantuan itu oleh person pribadi ketuanya.
Dia juga menuding pemerintah tutup mata dan cenderung bersekongkol dengan oknum pengurus kelompok tani dalam penyaluran bantuan tersebut.
Asumsi kami, pemerintah dan oknum Ketua kelompok Tani Tunas Baru bersekongkol dan menjual nama kelompok petani untuk kepentingan segelintir Ketua kelompok,katanya.
Tokoh masyarakat Kecamatan Karya Penggawa juga angkat bicara pada Awak Media Libas News berapapun nilai dana bantuan yang dikucurkan pemerintah, secara transparan harus dikomunikasikan oleh Ketua Kelompok kepada para anggota petani Tunas Baru.
Kalau bicara kelompok berarti melibatkan banyak orang, ada ketua dan ada anggota, bukan pribadi.
Jadi karena ini menyangkut orang banyak, baik program maupun dana bantuan yang masuk, sebelum direalisasi terlebih dahulu harus dikomunikasikan oleh Ketua Kelompok kepada anggotanya Jelas Tokoh
Lebih lanjut Tokoh mengatakan, karena jumlah dana bantuan yang dikucurkan pemerintah tidak diberitahukan oleh Ketua Kelompok kepada anggota petani Tunas Baru, maka dapat diduga dana bantuan tersebut diselewengkan oleh oknum Ketua Kelompok Tani Tunas Baru di antaranya 1.untuk ongkos bajak, 2 .kerusakan dan ke 3 untuk uang Kas itu yang di kutip ketua kelompok yakni ZANNURHALIM sambil menirukan.
Namun sayang saudara ZANNURHALIM apa yang dia ucapakan dana kas tersebut tidak bisa di tunjukan hingga sampai saat ini dan pertanggungjawaban keuangan kelompok Tani Tunas Baru tersebut.
Saya atas nama Tokoh Masyarakat Karyapenggawa meminta kepada aparat kepolisian polres Pesisir Barat agar mengusut indikasi penyelewengan tersebut.
Kalau terbukti oknum Ketua Kelompok Tani Tunas Baru melakukan penyelewengan anggaran, maka tanpa pandang bulu harus diseret ke meja hijau.pungkasnya
Penulis : Nurman Libas
Editor : Fikri