Alamak,, Suci Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Gegara Narkotika

Tebing Tinggi-koranlibasnews.com
Alamak,,SH alias SUCI (32) Laki-laki, Warga Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Suci ditangkap pada hari Jumat (17/09/2021) sekira pukul 21.15 Wib di Jalan Sei Kelembah Gang Gandum Lk.VII Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut.

Bacaan Lainnya

Dari tangan Suci turut diamankan BARANG BUKTI,, 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip yg berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet plastik runcing, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan beberapa plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah bekas kotak rokok Sampoerna, 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam.

Dikonfirmasi Melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan KRONOLOGIS KEJADIAN,, Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial SH alias SUCI pada hari Jumatt Tanggal 17 September 2021 sekira pukul 21.15 Wib di Jalan Sei Kelembah Gg. Gandum Lk. VII Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut, tepatnya di sebuah rumah dan dari penangkapan SUCI ditemukan 1 (satu) buah bekas kotak rokok warna putih bertuliskan SAMPOERNA yang berisikan didalamnya 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu diatas kursi sebelah kiri dekat SUCI duduk.

libasIMG-20210921-WA0023

Sedangkan 18 (delapan belas) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu ditemukan dikamar SUCI tepatnya didalam dispenser, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan beberapa plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital dari bawah lemari kamar SUCI, 1 (satu) buah pipet plastik runcing ditemukan di meja hias dan 1 (satu) unit handphone oppo warna hitam ditemukan di genggaman tangan SUCI.

Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu SUCI mengakui dan menjawab miliknya kemudian saksi dan rekannya membawa SUCI dan semua barang bukti yang ditemukan ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap Suci Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata pak kasi.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Wakapolsek Rambutan Pimpin Lakukan Monitoring Dan Pengamanan Pelaksanaan Penyuntikan Vaksinasi Covid-19 Wilayah Bajenis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *