“Akan Transaksi Narkoba, JS Di’Ciduk Kapolsek Rambutan Resort Tebingtinggi AKP H. Samosir S.Pd

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Akan Transaksi Narkoba, JS di’Ciduk Kapolsek Rambutan Resort Tebingtinggi AKP H.Samosir ,SPd dan Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda Jhon Ridwan Pelawi, SH beserta anggota. Penangkapan pada hari Sabtu (13/02/2021) sekira Pukul: 17.00 wib.

Penangkapan terhadap JS dilakukan di Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti Kecanatan Bajenis Kota Tebingtinggi – Sumut.

Bacaan Lainnya

“Pelaku JS, Laki laki (32) Warga Kelurahan Bulian Kota Tebingtinggi ini di’Ciduk beserta barang bukti,, 1 buah dompet warna Fink, 1 buah plastik transparan yg berisikan serbuk putih diduga sabu, Beberapa bungkus plastik transparan kosong.

Uraian singkat kejadian, Pada hari Sabtu (13/02/2021) sekira pukul 17.00 wib Unit Reskrim Polsek Rambutan menerima informasi dari orang terpercaya yang menerangkan bahwa di Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis, sering terjai transaksi Narkoba.

Libasimg-20210215-wa0014

Mendapat informasi, kemudian Kapolsek Rambutan dan Kanit Reskrim Polsek Rambutan beserta anggota menindak lanjuti informasi tersebut. Dan di TKP menemukan ciri ciri orang yang diduga akan bertransaksi narkotika, lalu melakukan penangkapan terhadap “pelaku, dan di lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, yang di simpan di dompet warna pink motif bunga di saku celana pelaku.

Selanjutnya “pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Rambutan guna diinterogasi dan pengembangan kasus.

Pasal yang dipersangkakan terhadap ” Pelaku yakni Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun.

Penulis : Markus Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Kantor Pekon Napal Akhirnya Sepakat Dibongkar Bersama Warga Dengan Cara Bergotong Royong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *