Subang-koranlibasnews.com Bertempat di Aula Desa Rancajaya hari ini (kamis 19-03-2020 ) digelar pertemuan dihadiri seluruh aparatur Desa Rancajaya mulai dari staf Desa, Kadus,Rw,Rt serta Linmas
Kepala Desa Rancajaya H.KOSASIH menyampaikan di musrenbang Desa seluruh aparatur agar di sampaikan kepada warga masyarakat masing -masing Dusun dalam penanganan dan pencegahan Virus Corona, ungkap Kades H.KOSASIH.
Selain itu, ia meminta jangan terlalu panik dalam menyikapi situasi saat ini.
Kades H.KOSASIH meminta pada seluruh aparatur Desa untuk dapat berperan aktif jika ada warganya menderita gejala Covid-19 segera untuk melaporkan.
Masyarakat juga diminta agar tetap menjaga kesehatan dengan pola hidup bersih, dan hindari pusat keramaian untuk sementara waktu tegas Kades H.KOSASIH.
Kades juga menghimbau agar masyarakat jangan mudah terpancing oleh isu yang tidak tepat atau hoax hal itu di katakan oleh H.KOSASIH.
Di sela-sela minggon Desa,Kades Rancajaya meminta kepada seluruh aparatur Desa menjadi motivator masyarakat untuk sadar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kades mengatakan,seluruh aparatur Desa merupakan perangkat pemerintah yang diteladani dan paling dekat dengan masyarakat terutama ANIM SETIAWAN selaku kolektor PBB Desa Rancajaya juga para Kadus, Rw,dan Rt sehingga diyakini mampu memotivasi masyarakat untuk sadar membayar PBB sebagai salah sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Subang yang menjadi salah satu sumber anggaran pembangunan daerah.
Sehingga kolektor PBB bersama para Kadus juga Rw dan Rt merupakan perangkat pemerintah yang dekat dan menjadi teladan masyarakat sehingga memiliki kemampuan memotivasi masyarakat membayar PBB sebelum jatuh tempo,” ujar H.KOSASIH.
H. KOSASIH menambahkan, untuk membangun infrastruktur di Desa Rancajaya dibutuhkan anggaran yang sangat besar.
Karena itu, jelas dia, PBB dijadikan salah satu sumber dana pembangunan daerah.
Secara khusus realisasi PBB tahun 2020 di Desa Rancajaya target yang ditetapkan adalah untuk tanah darat yakni Rp. 50.164.948.
Sebelumnya, kolektor PBB ANIM SETIAWAN mengatakan, tahun ini target PBB keseluruhan ditetapkan hampir kurang lebih untuk Desa Rancajaya Rp. 200 jutaan dan diharapkan bisa terealisasi di atas 70 % “Realisasi PBB tahun ini saya optimis bisa dicapai, tentunya harus dengan kerja keras para kepala Dusun,Rw dan Rt ujar ANIM
Kades H.KOSASIH menegaskan bila mana uang hasil setoran PBB dari masyarakat di pakai atau tidak di setoran pada Kolektor yang di tunjuk maka sudah memenuhi unsur Pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut bunyi ketentuannya:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah ungkap H.KOSASIH. pungkasnya
Penulis : Uta libas
Editor : Fikri