Acara Sosialisasi prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2022 Permendes Nomor 7 Tahun 2021Dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan Di Aceh Singkil

Aceh Singkil-Koranlibasnews.com DPMK kabupaten Aceh Singkil adakan Acara sosialisasi Permendes nor 7 tahun 2022 terkait tentang prioritas Penggunaan dana Desa tahun 2022 dalam rangka pengentasan kemiskinan di kabupaten Aceh Singkil

Acara tersebut berlangsung di aula kantor camat Simpang kanan selasa 23/11/2021 yang di gabung dalam dua kecamatan,Simpang kanan dan juga kecamatan Danau paris turut hadir dlm acara tersebut Kadis DPMK, Bappeda, Kabid, Sekcam kecamatan Danau Paris,Camat Simpang kanan,para Tenaga Ahli (TA). kabupaten juga Pendamping kecamatan (PD) dan juga teman PLD, kepala desa,dan ketua BPK am masing masing kampung

Bacaan Lainnya

libasIMG-20211123-WA0043

Dalam penyampaian beberapa materi yang di sampaikan dari pihak Bappeda,tentang perioritas penggunaan Dana Desa ini di arahkan untuk program/dan atau kegiatan percepatan pencapaian DDGs Desa melalui faktor Anata lain:

A.pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa
Program prioritas nasional kewenangan desa
C.Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa

Dalam hal penggunaan Dana Desa untuk pemulihann ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagimana di maksud dalam angka 1 huruf A dan di prioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa..

“acara sosialisasi tersebut Bpk Ngaliman menyampaikan bahwa terkait tentang penggunaan Dana Desa tidak bisa di bawa rata Sehingga kepala Desa perlu memahami mari perhatikan mana yang sesuai dengan kebutuhan yang ada di desa dan juga masalah penangan stanting yang perlu di perhatikan dan beberapa desa Menjadi sasaran untuk pencegahan, dan penangan,stanting yang di anggar kan melalui DD tersebut” pungkasnya

Penulis : Bustami Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Langkah Tepat Program TMMD Ke 111 Di Merangin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *