Merangin-koranlibasnews.com Viral nya berita tentang tambang emas yang di duga Ilegal di Kabupaten Merangin tepatnya di Desa Meranti kecamatan Renah pamenang , ada 1 unit Excavator juga 4 unit mesin dompeng yang beroperasi membuat heboh Masyarakat dan memicu reaksi dari DPP LBH LIBAS.
Ketua Umum DPP LBH LIBAS Fikri Yanto SH menyayangkan selama ini petugas belum melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tambang emas ilegal meskipun telah banyak laporan dan pemberitaan tentang masalah ini.
“Diduga kuat adanya kesengajaan pembiaran oleh instansi terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup mau pun aparat penegak hukum(APH) kok bisa makin marak nya tambang mas ilegal di
Desa Meranti tampa ada tindakan serius tegas Fikri Yanto SH.
Dan untuk diketahui di lokasi yang sama 2 unit lagi mesin dompeng punya milik (Jt) beserta 1 unit BOK menggunakan alat berat excavator jenis Hitachi.
begitu juga dengan kecamatan yang sama di Kecamatan Renah Pamenang di daerah Desa Rasau B2 milik warga B2 berinisial (Tg) 1 alat dompeng juga 1 BOK dengan menggunakan alat berat excavator jenis Hitachi.
Fikri Yanto SH menambahkan khususnya aparat penegak hukum dan pemerintah pusat segera turun tangan.
Ia meminta Kapolda Jambi dan Menteri Kehutanan untuk mengambil peran langsung dalam penanganan kasus tambang ilegal ini.
“Kami mendesak Kapolda Jambi dan Menteri Kehutanan agar tidak tinggal diam.
Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum atas tambang ilegal yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Penegakan hukum harus ditegakkan secara tegas, demi menyelamatkan lingkungan dan generasi mendatang,” ujar Fikri Yanto SH.
Kami siap dan mendukung penegakan hukum mari kita kawal bersama UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup berlaku bagi pengusaha tambang emas ilegal ini,” tegasnya.
Tentunya dalam penambangan itu lanjut dia pasti dilakukan secara sembrono dan tentu akan mengesampingkan kaidah pelestarian lingkungan hidup dan ekosistem yang ada didalamnya.
Hal itu juga sangat berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara jika terus menerus dibiarkan.
“Misal terhadap pajak dan retribusi serta insentif lainnya yang terkait lingkungan sekitar lokasi tambang, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang pertambangan minerba dan tentang lingkungan hidup.” pungkasnya
Hingga berita ini di Terbitkan pemilik tambang mas Ilegal dan pemilik mesin Dompeng Belum bisa Di konfirmasi ‘(Tim).