330 warga Binaan Lapas kelas II A Kalianda Lamsel mendapat Remisi Hukuman

Lampung Selatan-koranlibasnews.com
Sebanyak 330 warga binaan pemasyaraktan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan, mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021.

Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kepada dua orang WBP usai upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di halaman kantor bupati setempat, Selasa pagi (17/8/2021).

Bacaan Lainnya

Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama Kalapas Kelas II A Kalianda dan Anggota Forkopimda usai menyerahkan remisi kepada WBP secara simbolis.

libasIMG-20210817-WA0067

Kepala Lapas Kelas II A Kalianda, Tetra Destorie mengatakan, remisi diberikan kepada 330 warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Pemberian remisi umum syaratnya tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik,” terang Tetra Destorie melalui keterangan resminya.

Tetra menambahkan, berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Lapas Kelas II A Kalianda, dari 802 warga binaan, WBP yang mendapatkan remisi sebanyak 330 orang.

“Dari 330 yang mendapat remisi, 2 diantaranya langsung bebas. Jadi yang mendapat remisi itu minimal telah menjalani 6 bulan hukuman atau separuh masa hukuman,” ungkapnya.

Penulis : Adi Libas

Sumber : kominfo

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Pasangan Muda-mudi Mesum di Kebun Karet Di Pergoki Warga Rejo Sari Hanya Gunakan Bra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *