(fhoto : Ketua Umum DPP LBH LIBAS)
TANGGAMUS,- koranlibasnews.com Aroma tidak sedap menyeruak dari tata kelola Anggaran Dana Desa (DD) di Pekon Tanjung Begelung, kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus. Tak main-main, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analys Study (LBH LIBAS) secara resmi mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk segera melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap Kepala Pekon setempat.
Desakan ini muncul menyusul temuan dugaan praktik penggelembungan anggaran (mark-up) yang terstruktur pada belasan item kegiatan sepanjang Tahun Anggaran 2023 hingga 2024. Berdasarkan laporan resmi Redaksi Libas Nomor: 013/SLP/REDAKSI/LB/I/2026, tercatat sedikitnya 16 proyek yang masuk dalam radar pengawasan karena nilainya dianggap tidak wajar.
Beberapa poin krusial yang disorot tajam antara lain,Tahun Anggaran 2024:
Pembukaan badan jalan 1.500 meter senilai Rp153,2 juta dan pembangunan drainase 200 meter senilai Rp114,1 juta yang diduga kuat menyimpang dari standar harga.
Lampu jalan, seragam Linmas, hingga pengadaan bibit kelapa hibrida senilai Rp45,5 juta yang disinyalir menjadi celah kerugian negara.
Biaya langganan surat kabar untuk 50 media yang mencapai angka fantastis Rp53,7 juta.Tahun Anggaran 2023:
Penyertaan modal BUMDes senilai Rp100 juta dan pemeliharaan sarana kebudayaan/rumah adat yang menelan biaya jumbo hingga Rp181,5 juta.
Pengadaan tanah makam senilai Rp160 juta serta pengadaan tanah lapangan voli senilai Rp104 juta yang status dan kewajarannya dipertanyakan.
Ketua Umum DPP LBH LIBAS, Fikri Yanto, S.H., menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk pengawalan terhadap hak masyarakat desa. Ia menyebut, transparansi penggunaan Dana Desa adalah harga mati.
“Kami membawa data ini ke Inspektorat (IRDA) bukan tanpa alasan. Ada belasan item yang kami duga di-mark-up demi keuntungan pribadi oknum tertentu. Kami minta IRDA segera turun ke lapangan dan melakukan audit investigatif secara transparan,” tegas Fikri, Kamis (05/03/2026).
Fikri juga mengingatkan bahwa peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. Ia berharap pihak berwenang tidak “main mata” dalam menangani laporan ini.
“Dana Desa itu milik rakyat, bukan milik pribadi Kepala Pekon. Kami akan kawal laporan ini hingga tuntas ke meja hukum jika ditemukan bukti kerugian negara yang signifikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Pekon Tanjung Begelung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh LBH LIBAS tersebut. Redaksi masih mengupayakan ruang klarifikasi bagi pihak terkait sesuai dengan ketentuan UU Pers.
Penulis : Tim Libas
Editor. : Red













