Tanggamus-koranlibasnews.com Dilansir dari beberapa narasumber serta hasil investigasi tim pewarta mendapatkan informasi mengenai,dugaan manipulasi data laporan anggaran dana desa pekon Talang sepuh kecamatan Talang Padang kabupaten Tanggamus.
Dari hasil keterangan dan sumber data yang disampaikan oleh awak media,melalui narasumber yang tidak ingin di publikasikan dapat disimpulkan bahwa,kepala pekon Talang Sepuh kecamatan Talang Padang melakukan tindakan melalui hukum demi meraup keuntungan pribadi.
Permasalahannya dengan banyaknya dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh Kepala pekon Purwanto,apa yang terjadi dengan tim monitoring kecamatan Talang padang selaku pengawas,sehingga dalam pelaporan anggaran Dana Desa dapat berjalan lancar. Walaupun tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.(28 Desember 2025)
Tahun 2022
Pembuatan Poster Baliho Informasi penetapan LPJ APBDes untuk Warga Rp 54.650.000
Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 39.600.000
Tahun 2023
Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 44.600.000
Pembuatan Poster Baliho Informasi penetapan LPJ APBDes untuk Warga Rp 59.250.000
Tahun 2024
Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 33.800.000
Pembuatan Poster Baliho Informasi penetapan LPJ APBDes untuk Warga Rp 59.000.000
Ditanyakan kepada masyarakat setempat, pekon Talang Sepuh kecamatan Talang padang untuk pemakaian wifi,warga perbulanya membayar kurang lebih Rp.200.000
Kalau pembuatan poster Baliho seperti yang terpasang dibalai pekon kami,perkirakan paling mahal Rp.250.000″ucapnya.
Dihubungi Kepala pekon Talang sepuh kecamatan Talang padang Kabupaten Tanggamus purwanto melalui sambungan telpon Dan Pesan washap dengan NO 085269xxxxxx tidak Ada jawaban atau pun respond.
Masyarakat pekon Talang sepuh kecamatan Talang Padang menginginkan pihak inspektorat kabupaten Tanggamus untuk Turun kroscek kembali anggaran yang sudah direalisasikan jika terbukti adanya penyimpangan Anggaran Dana Desa Diharapakan diproses secara hukum yang berlaku begitupun para awak media jika pihak inspektorat Kabupaten Tanggamus Enggan Turun kelapangan kami minta dikawal Dengan pemberitaan Dan harus dilapor ke APH.
Penulis : Eki Libas
Editor : Redaksi













