Lumajang-koranlibasnews.com Pasca pengusiran Seorang Advokad dari ruang Diskusi oleh Bupati Lumajang rabo (31/07/2019) ditanggapi secara serius dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Lumajang.
hari ini senin (5/8/2019) pukul 10.00 Wib Secara Resmi melaporkan Bupati ke Polres Lumajang dengan nomor : TBL /229/VIII/JATIM/RES LMJ. Abdul Rohim SH,M.Si selaku Ketua Peradi Lumajang menegaskan bahwa pihaknya menganggap perkara ini belum selesai dan akan segera ditindak lanjuti. “Kami belum anggap selesai perkara ini, kami akan tindak lanjuti dengan pelaporan kepihak berwajib.
Hari ini senin(5/8) jam 10 Wib kami sudah melaporkan Bupati Lumajang Thoriqul Haq M.ML ke Polres Lumajang (Senin),” ujarnya, Minggu (5/8). Masih Menurut Abdul Rohim, bahwa terkait masalah ini , harus dibawa ke ranah hukum, karena hingga saat ini belum ada itikad baik dari Bupati Lumajang atas tindakan tersebut, karena sampai batas waktu 3 hari setelah kejadian, tidak ada permohonan maaf atas pengusiran terhadap advokat bernama Basuki Rahmad, SH. “Perkara ini akan dibawa ke ranah perdata dan pidana.
Sesuai hasil rapat terakhir dengan para anggota Peradi Lumajang, yang memutuskan bahwa sebagai langkah awal, pelaporan akan dilakukan ke Polres Lumajang.” Imbuhnya.
Hal seperti yang disampaikan oleh Mahmud SH, ini merupakan Advokad senior yang tergabung dalam Peradi Lumajang bahwa dalam rapat bersama, diputuskan insiden ini akan dibawa keranah perdata dan perkara pidana.
“Setelah video pengusiran terhadap rekan advokad oleh Bupati Lumajang cukup viral di media sosial, dan setelah kami putar kembali video tersebut kami menilai ada etika Bupati yang membuat kami tersinggung dan kami anggap hal itu merupakan pelecehan terhadap profesi kami, dan ada pula pencemaran nama baik, oleh sebab hari senin (05/08/2019) sekitar pukul 10.00 wib, Basuki Rahmad di dampingi 12 pengacara Resmi melapor ke Polres Lumajang.” Tegasnya
Langkah-langkah selanjutnya setelah dari Polres, juga akan terus dibahas bersama dengan para anggota. “Perkembangan selanjutnya, kami akan lebih intens membahas dengan anggota advokat lainnya,” ucap Rohim Insiden pengusiran advokat oleh Bupati Lumajang terjadi Rabu (31/7) di Ruang Mahameru Kantor Bupati, dimana saat itu Basuki Rahmad alis Okik menjadi kuasa hukum yang mendapingi warga Desa Gondoruso menemui Bupati menuntut ganti rugi lahan proyek semeru yang digunakan untuk jalan tambang, diminta keluar oleh Bupati, Bupati berganggapan dalam pertemuannya dengan warga itu tidak perlu ada kuasa hukum,”pungkasnya
Penulis : Kar Libas
Editor : Fikri