10 Orang Pelanggar Prokes ‘Terjaring’ Ops Yustisi Polsek Rambutan Bersama 3 Pilar

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Kapolsek Rambutan Resort Tebingtinggi AKP H. SAMOSIR, S.Pd yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda JR Pelawi SH,, pada hari Kamis (18/02/2021) yang berlangsung sekitar pukul: 09.30 Wib sampai dengan selesai di Jalan Gunung Lauser Kecamatan Rambutan/ Wilkum Polsek Rambutan Melaksanakan giat ops yustisi bersama 3 Pilar dan berhasil ‘menjaring’ 10 pelanggar Prokes. Pelanggar yang ‘terjaring’ diberi teguran lisan.

Giat berlangsung dalam Rangka Pemutusan Mata Rantai Penyebaran Covid 19 dan Menjalankan Pergub No 34 Thn 2020 dan PERWA Tebing Tinggi No. 44 Tahun 2020. Giat berlangsung dengan menerjunkan Personil sebanyak 8 orang personil yang terdiri dari Polri, Satpol PP dan Damkar.

Bacaan Lainnya

Ops Yustisi dilaksanakan secara Mobile 1 giat, Kegiatan komunitas Bagi masker : 10, Himbauan 1.

Selama Kegiatan Ops Yustisi berlangsung tidak ditemukan tindak pidana dan situasi ops Yustisi berlangsung aman, dan kondusif.

Penulis : Markus Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Sosialisasi Percepatan Tebing Tinggi Menuju Smart City

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *