Wujudkan Tertib Administrasi, MK Musnahkan Arsip Tak Bernilai Guna

Bekasi-Koranlibasnews.com Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pemusnahan arsip yang sudah tidak bernilai guna di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Pemusnahan arsip dilaksanakan di gedung arsip MK di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (9/12/2025). Kegiatan pemusnahan arsip tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Umum MK Budi Wijayanto, Panitera Konstitusi Ahli Utama MK Ida Ria Tambunan, Kepala Subbagian Arsip dan Ekspedisi Dede Agustina Naibaho, Auditor, serta Arsiparis MK.

Kegiatan pemusnahan dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Umum MK Budi Wijayanto. Pada kesempatan tersebut, Budi menegaskan bahwa pemusnahan arsip bukan hanya sekadar kegiatan rutin melainkan bagian penting dari akuntabilitas lembaga. Ia menambahkan, pemusnahan arsip adalah wujud untuk memenuhi aturan peraturan perundang-undangan kearsipan sekaligus komitmen MK untuk menjaga efisiensi dan efektivitas lembaga.

Bacaan Lainnya

“Suatu prinsip dalam pengelolaan arsip, bahwa arsip disimpan untuk digunakan. Jika arsip sudah habis retensinya dan tidak bernilai guna lagi bagi kepentingan lembaga maupun kepentingan sejarah bagi generasi yang akan datang harus dimusnahkan agar tidak menimbulkan masalah terkait dengan penyediaan sarana prasarana pengelolaan arsip, biaya pengelolaan arsip dan berbagai masalah lainnya yang menjadi beban ekonomi organisasi,” ujar Budi.

Sementara itu, Panitera Konstitusi Ahli Utama MK Ida Ria Tambunan menyampaikan terima kasih kepada Biro Umum MK yang telah memusnahkan bukti berkas perkara, sehingga berkas perkara yang akan dipindahkan ke Unit Kearsipan bisa disimpan dengan rapi di gedung arsip MK. “Dengan dilaksanakannya pemusnahan arsip ini, MK dapat memperkuat budaya tertib administrasi, efisien, dan akuntabel. Selain hal itu, pemusnahan arsip ini diharapkan menjadi landasan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga, dan mendorong hadirnya birokrasi yang semakin profesional,” tegas Ida.

BACA JUGA  Inovasi Jadi Prioritas, Kepala BSKDN Dorong Pemkab Bojonegoro Capai Target Pembangunan Strategis

Kasiman yang merupakan Arsiparis Ahli Utama MK sekaligus Ketua Tim Penilai Arsip MK menyampaikan laporan bahwa kegiatan pemusnahan arsip yang dimusnahkan adalah bukti berkas perkara PHPU Tahun 2018 – 2019. Total arsip yang dimusnahkans sebanyak 334 berkas dengan jumlah arsip sebanyak 1.679 boks, antara lain berupa satu berkas bukti perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang berjumlah 473 boks, 72 Bukti Perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2018 yang berjumlah 129 boks, dan 261 bukti berkas perkara PHPU Legislatif sebanyak 1.077 boks.

Kasiman menjelaskan bahwa pemusnahan arsip ini sudah rutin dilaksanakan setiap tahun untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk efisiensi sarana dan prasarana penyimpanan arsip. “Pemusnahan arsip ini telah dilaksanakan melalui beberapa tahapan dan prosedur yang dimulai sejak bulan September hingga bulan Desember 2025 meliputi inventarisasi dan pemilahan arsip usul musnah, pembutan daftar arsip usul musnah, proses penilaian pemusnahan arsip, persetujuan pemusnahan dari ANRI, penetapan pemusnahan arsip oleh Sekretaris Jenderal MK, dan pelaksanaan pemusnahan,” jelasnya.

Sebagai penutup acara, Kepala Biro Umum dan Panitera Konstitusi Ahli Utama secara simbolik mengawali pelaksanaan pemusnahan arsip menggunakan mesin penghancur kertas. Selanjuntnya, pemusnahan arsip secara keseluruhan dilakukan dengan pengangkutan arsip ke pabrik kertas untuk dilebur menjadi bubur kertas.

Penulis  : Tri Libas

Editor    : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *