Tidak Mau di Konfirmasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun Agaran 2018 sampai 2024 Kepala Desa Arogansi Dan Usir Wartawan

Sarolangun-koranlibasnews.com Program Dana Desa (DD), Salah satu Program Pemerintah dari (APBN) yang disalurkan ke desa khususnya Desa Mentawak Ulu kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Hal ini Bertujuan Untuk Membiayai, Program-Program di Desa, Sesuai RPJMP (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPD ( Rencana Kerja Pemerintah Desa Agar Desa mentawak Ulu Bisa maju dan Berkembang serta Mandiri dan Sejahtera.

Hampir semua desa di Kabupaten Sarolangun mendapatkan Program Dana Desa (DD) Dari satu tahun Per-desa mendapatkan, Satu Miliar lebih, Tetapi Informasi dan sering Kali terjadi di Lapangan, Program Dana Desa, malah jadi Sarat (KKN) KORUPSI Oknum-Oknum Kepala desa untuk memperkaya di sendri

Bacaan Lainnya

 

Oplus_131072

Seperti saat ini terjadi di Desa Mentawa Ulu Bahwasanya Prioritas Pengguna Dana Desa , “Diduga tidak efektif dan tidak menerapkan aturan Pemerintah sesuai juklak-juknis, Maka Dana Desa diduga jadi sarat (KKN) Oknum kepala desa Mentawak Ulu.

Terkait Hal Tersebut awak media Melalukan Uji Informasi dan Konfirmasi kepada Kepala desa mentawak ulu Namun Yang bersakutan Justru menunjukan Sipat arogansi dan mengusir Tim awak Media Libas News dari kediamannya senin 15/09/2025.

dugaan tidak Pidana Korupsi Dana Desa Yang di lakukan Oleh Kepala desa Mentawak ulu”kasiran mulai dari Tahun Anggaran 2018 Sampai 2024 yang mana banyak kegiatan Patut di duga fiktip mulai dari ,Pembuatan Drainase lapangan, Lampu jalan,pembuatan gapura juga fiktif,sehingga membuat masyarakat setempat Gerah dengan Tingkah laku kepala Desa Tersebut.

BACA JUGA  Bumdes Bintang Makmur Di Masa Pandemi Covid -19.

Disisi Lain Masyarakat mentawak ulu Akan Menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Study (LBH-LIBAS) Guna Untuk melaporkan Kepala Desa”Kasiran ke Tipikor Polres Sarolangun,Polda Jambi,kejaksaan Negeri Sarolangun Dan Kejati Jambi

Sebab dalam pengunaan Dana Desa tahun 2018 – 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018 dan 2024 di Desa Mentawak ulu Dapat , diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak-pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, tegasnya.

Penulis : Udin Libas

Editor   : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *