Tebing tinggi-koranlibasnews.com Team Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi Mengamankan 2 Orang Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Korbannya yakni, BW (34) Laki laki, warga Kelurahan Persiakan Kota Tebingtinggi.
Kejadiannya diperkirakan Pada hari Selasa (23/03/2021) sekira pukul 06.00 WIB, di Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan Kota Tebingtinggi.
Kedua pelaku yang diamankan yakni MSH (26), warga Kelurahan Pelita Kota Tebingtinggi dan RJ (29), warga Kelurahan Tualang Kota Tebingtinggi .
Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J. Nainggolan mengatakan Kronologis Kejadian dan Panangkapan,, Pada hari Selasa (23/03/2021) sekira Pukul 04.30 wib, pelapor tidur di rumahnya dan terbangun lau pergi ke kamar mandi.
Kemudian selesai dari kamar mandi lalu masuk kamar dan kembali tidur, sedangkan pintu dapurnya tidak dikunci pada pukul 06.00 wib. Korban terbangun dan melihat Hpnya yang di carger tidak ada lagi lalu dilihatnya hpnya yang di lantai dekat TV juga tidak ada kemudian pergi melihat diatas meja rias dompetnya juga tidak ada yang berisi uang Rp 2.300.000,-.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tebingtinggi. Setelah menerima Laporan kemudian dilakukan penyelidikan oleh TEAM JATANRAS ELANG SAKTI.
Pada hari Rabu (24/03/2021) sekira pukul 00.30 Tim Jatanras Elang Sakti mendapatkan informasi pelaku MSH sedang berada dirumah nya kemudian tim berhasil mengamankan pelaku beserta 1 (satu) unit hp vivo Y12 warna burgundy red.
Kemudian Tim melakukan pengembangan untuk pelaku lain RJ yang sedang istrahat dirumah nya.
Belum sampai 24 jam kedua pelaku berhasil diamankan oleh Team Elang Sakti lalu membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Tebing Tinggi.
Barang bukti yang disita, 2 (dua) unit hp merk vivo Y12 warna burgundy red dan vivo Y81 warna black.
Pasal yang di persangkakan Pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHPidana, Yang ancaman hukumannya diatas 5 Tahun, kata pak kasubbag. (MS)
Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Team Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi Mengamankan 2 Orang Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Korbannya yakni, BW (34) Laki laki, warga Kelurahan Persiakan Kota Tebingtinggi.
Kejadiannya diperkirakan Pada hari Selasa (23/03/2021) sekira pukul 06.00 WIB, di Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan Kota Tebingtinggi.
Kedua pelaku yang diamankan yakni MSH (26), warga Kelurahan Pelita Kota Tebingtinggi dan RJ (29), warga Kelurahan Tualang Kota Tebingtinggi .
Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J. Nainggolan mengatakan Kronologis Kejadian dan Panangkapan,, Pada hari Selasa (23/03/2021) sekira Pukul 04.30 wib, pelapor tidur di rumahnya dan terbangun lau pergi ke kamar mandi.
Kemudian selesai dari kamar mandi lalu masuk kamar dan kembali tidur, sedangkan pintu dapurnya tidak dikunci pada pukul 06.00 wib. Korban terbangun dan melihat Hpnya yang di carger tidak ada lagi lalu dilihatnya hpnya yang di lantai dekat TV juga tidak ada kemudian pergi melihat diatas meja rias dompetnya juga tidak ada yang berisi uang Rp 2.300.000,-.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tebingtinggi. Setelah menerima Laporan kemudian dilakukan penyelidikan oleh TEAM JATANRAS ELANG SAKTI.
Pada hari Rabu (24/03/2021) sekira pukul 00.30 Tim Jatanras Elang Sakti mendapatkan informasi pelaku MSH sedang berada dirumah nya kemudian tim berhasil mengamankan pelaku beserta 1 (satu) unit hp vivo Y12 warna burgundy red.
Kemudian Tim melakukan pengembangan untuk pelaku lain RJ yang sedang istrahat dirumah nya.
Belum sampai 24 jam kedua pelaku berhasil diamankan oleh Team Elang Sakti lalu membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Tebing Tinggi.
Barang bukti yang disita, 2 (dua) unit hp merk vivo Y12 warna burgundy red dan vivo Y81 warna black.
Pasal yang di persangkakan Pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHPidana, Yang ancaman hukumannya diatas 5 Tahun, kata pak kasubbag.
Penulis : Markus Libas
Editor : Fikri