Tameng ‘Orang Pusat’ di Pekon Babakan: Benarkah Kedekatan dengan Mendes Jadi ‘Lampu Hijau’ Korupsi?”

Oplus_0

TANGGAMUS – koranlibasnews.com Suasana di Pemerintahan Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kini berada di titik nadir transparansi. Pasca rampungnya berkas investigasi DPP LBH LIBAS terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD), pihak pemerintah pekon justru memilih strategi “gerakan tutup mulut” seribu bahasa.

​Hingga Jumat (31/03/2026), upaya konfirmasi yang dilakukan awak media menemui jalan buntu. Tidak ada satu pun pejabat berwenang, termasuk Kepala Pekon, yang berani muncul untuk memberikan klarifikasi atas rentetan temuan yang kini menjadi bola panas di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

​Sikap diam seribu bahasa yang dipertontonkan pihak pekon dinilai publik sebagai bentuk kepanikan dalam menghadapi bukti material yang telah dikantongi lembaga bantuan hukum pimpinan Fikri Yanto, S.H. tersebut.

Ketidakmampuan memberikan sanggahan secara terbuka justru mempertebal kecurigaan bahwa ada penyimpangan besar yang sedang ditutupi.

​Berdasarkan data yang dihimpun, LBH LIBAS telah menyelesaikan investigasi maraton yang mencakup tahun anggaran 2022 hingga proyeksi 2025. Setidaknya ada tiga poin krusial yang dianggap sebagai “lubang hitam” anggaran di Pekon Babakan:

Pengelolaan modal dan sirkulasi keuntungan diduga tidak transparan dan hanya dinikmati segelintir pihak.

Indikasi kuat ketidaksesuaian spesifikasi antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan fakta pembangunan di lapangan.

Dugaan manipulasi data laporan keuangan untuk menutupi selisih pajak rakyat yang tidak disetorkan.

​Di tengah bungkamnya aparatur pekon, isu liar mulai berkembang di akar rumput. Kini, kedekatan Kepala Pekon Babakan dengan oknum di lingkungan Kementerian Desa (Mendes) mulai menjadi bahan perbincangan hangat.

Isu ini mencuat seiring adanya kesan “jemawa” dari oknum pekon yang merasa memiliki “payung hukum” di tingkat pusat maupun daerah.

​Menanggapi hal ini, seorang praktisi hukum setempat menegaskan bahwa kedekatan personal tidak boleh menjadi tameng bagi tindak pidana korupsi.

​”Klaim oknum pekon yang merasa ‘aman’ karena kedekatan dengan auditor Inspektorat maupun relasi di tingkat pusat adalah tamparan bagi marwah penegakan hukum. Hanya audit terbuka dan independen yang bisa membuktikan apakah institusi negara masih berpihak pada kebenaran atau justru menjadi benteng pelindung koruptor,” tegasnya.

​DPP LBH LIBAS menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada narasi publik. Saat ini, tim hukum sedang melakukan finalisasi berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Polres Tanggamus.

​Masyarakat Pekon Babakan kini menanti dengan penuh tanya: Akankah “kotak pandora” tata kelola keuangan desa ini terbongkar di meja hijau, ataukah keadilan kembali membentur tembok birokrasi yang tebal?

​Tim redaksi akan terus memantau pergerakan kasus ini hingga ditemukan titik terang demi transparansi anggaran milik rakyat.

Penulis : Tim 

Editor    : Redaksi 

LIBAS GROUPbanner 728x120banner 728x120
BACA JUGA  Tunjuk Fahrul Kaisuku Sebagai Plt.Ketua Di Maluku,Ini Amanat Ketua Presidium FPII

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *