Fhoto Ilustrasi
Pesisir barat-Koranlibasnews.com Seorang siswa (SMK)Krui Kabupaten Pesisir barat Lampung Berinisial (AW) Nekat Menghamili Siswi (SMA)Biha Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat. Sebut Saja Melati(Bukan Nama Aslinya-Red)Iya Mengaku Saat Ini Sedang Hamil 7 Bulan Perbuatan Tersebut DiLakukan( AW) Yang Tak lain Pacar Melati Sendiri.
Melati Juga Mengaku Dihadapan Media koranlibasnews.com,Dirumah Kediamanya 22-05-2019 “Iya Saya Saat Ini Memang Hamil 7 Masuk 8 bulan Yang Melakukan Perbuatan Tersebut Adalah( AW )Yang Saat Ini Masih Bersetatus Pelajar (SMK)Krui Namun Sampai Saat Ini AW Tidak Bertanggung Jawab Dengan Perbuatannya Kepada Saya.
Melati Juga Menjelaskan”Saya Dan (AW) Memang Pacara Dari Januari 2018 Dan (AW )Selalu Membujuk Dan Merayu Saya Supaya Melakukan Hubungan Intim Layaknya Suami Istri Dan Sewaktu Ketika (Aw) Memegang Tangan Dan Menarik Saya Kedalam Kamar Yang Tak Lain Dirumah Kediaman Saya Dan (AW) Mencium Bibir Lalu Meraba Payu Dara sehingga (AW) berhasil Mensetubuhi Saya Selesai Melakukan Perbuatan Saya Bertanya Apakah Kamu Mau Bertanggung Jawab Jika Saya Hamil ?…..Lalu (AW) Menjawab Iya Dek Jika Kamu Hamil Saya Akan Nikahi Kamu.Papar Melati.
Melati Juga Menambahkan”Setiap (AW) Akan Melakukan Perbuatannya Selalu Datang Kerumah Saya Jika Orang Tua saya Tidak Ada Dirumah( AW) Baru Mengajak Saya Melakukan Hubungan Intim Selayak nya Suami Istri Jika Saya Menolak (AW) Marah Kepada Saya Dan Perbuatan Tersebut Pernah Kepergok Oleh Kakak Kandung Saya Pas( AW) Sedang Memakai Celana,Ungkap Melati.
Disisi Lain Orang Tua Melati Ketika Dijumpai Wartawan Koranlibasnews.com Dikediamanya Membenarkan Hal Tersebut Terkait Permasalahan Yang Menimpah Anak Saya Dan Permasalahan Sudah Kami Serahkan Ke Paman Melati mau hitam ataupun putih saya atas nama orang tua korban sudah di serahkan penuh pada pamanya ungkap orag tua korban yang tidak bisa berkomentar lebih banyak.
Hal Senada juga Disampakain Paman Melati”Fikri”Kepada Awak Media Koranlibasnews.com 24-05-2019 Melalui Via Henponnya Memang Benar Melati Sudah Hamil 7 Masuk 8 bulan Sesuai Hasil Cek Di Bidan Dan Saya Sebagai Paman Melati Pernah Mempertanyakan Hal Tersebut Kepada (AW)Bahwa Perbuatan Itu Memang Dilakukan (Aw) Dan Yang Bersangkutan Siap Bertanggung Jawab Kepada Melati Namun Hingga Sampai Saat ini (AW) Tidak juga Menikahi Melati berarti Secara Tidak Langsung (AW) Tidak Bertanggung Jawab Apa Yang Dia Perbuat Kepada Melati Maka Dari Itu Saya Selaku Paman Melati Memilih Jalur Hukum Sesuai Perundang Undangan Yang Berlaku.
Lalu apa hukuman bagi para pemangsa anak dibawah umur tersebut?. Dalam “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” menyebutkan di “Pasal 76 D : Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“.
Dari pasal 76D tersebut dijelaskan bahwa pelaku pencabulan adalah orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sementara dalam “Pasal 76E : Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Untuk ancaman pidana terhadap kasus pencabulan termaksud dalam pasal 81 yang berbunyi sebagai berikut :
1.Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2.Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Penulis : Nurman S Libas
Editor : Fikri