Siswa SMA Al-Izhar Jakarta Kunjungan Studi ke MK

JAKARTA-Koranlibasnews.com Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan studi SMA Al-Izhar Pondok Labu Jakarta, Selasa, (09/12/2025). Kunjungan diterima langsung oleh Analis Hukum Ahli Muda MK Andhyta Andam Nadia di Ruang Delegasi Gedung 1 MK.

Di hadapan para siswa jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial itu, Andhyta menjelaskan MK merupakan buah reformasi dari amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945) tahap ke tiga. MK memiliki kewenangan menguji Undang-Undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya disebut dalam UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu), dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bersalah menurut UUD.

Bacaan Lainnya

“Yang paling sering kita lakukan setiap hari, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,” kata Andhyta.

Dijelaskan olehnya, kewenangan lainnya yang sering dilaksanakan MK adalah memutus perselisihan hasil pemilu, berikutnya adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara. Sementara dua kewenangan lainnya yakni memutus pembubaran partai politik dan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden belum pernah dilaksanakan MK.

Berikutnya Andhyta menjelaskan MK memiliki sembilan orang Hakim Konstitusi, masing-masing, tiga diusulkan dan dipilih dari tiga lembaga yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Andhyta mengungkapkan, beracara di MK tidak harus menggunakan kuasa hukum, siapa pun dapat mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Andhyta pun mengungkapkan, putusan-putusan MK sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya dalam putusan UU Pemilu, jika sebelumnya ada ketentuan yang melarang kandidat melakukan kampanye di institusi pendidikan, saat ini kandidat kontestasi politik bisa melakukan kampanye di institusi pendidikan selama tidak mengenakan atribut kampanye dan telah memperoleh izin.

BACA JUGA  Densus 88 AT Polri Tangkap Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng

MK dalam putusan Pengujian UU Administrasi Kependudukan juga memulihkan hak konstitusional penganut aliran kepercayaan sehingga tidak mengalami diskriminasi dalam hal layanan administrasi kependudukan seperti mendapat layanan jaminan kesehatan masyarakat BPJS, layanan perbankan, serta layanan administrasi lainnya.

Penulis : Tri Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *