Lumajang-Koranlibasnews.com libasnews.com – Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH secara langsung mengintrogasi Retno (56) tahun Pada tanggal (25/6) kemarin. karena diketahui menipu seorang warga Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang bernama Tuhan (39)tahun.Jum’at (28/6) siang.
Pada saat diintrogasi Kapolres, tersangka akhirnya mengaku pernah dipenjara di wilayah Jawa barat atas kasus yang sama. Dalam pengakuannya, saat itu ia menipu sebanyak dua kali sebesar 6 juta Rupiah dan 10 juta Rupiah.
Seusai introgasi yang juga dihadiri oleh rekan wartawan tersebut, Kapolres menerangkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Awalnya pelaku tak mengakui jika ia pernah mendekam di Penjara, namun setelah terus saya desak akhirnya ia mengakuinya. Saya akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat dalam pengakuan awal, ia adalah warga Kabupaten Sampang tepatnya di Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedundung, namun setelah saya kroscek ternyata ia sudah lama tak tinggal di Sampang. Ia juga tak memiliki kartu tanda penduduk untuk memperkuat pengakuan nya tersebut” Ungkapnya.
Lebih lanjut, pria yang memiliki lambang dua melati di pundak ini mengatakan mendapat informasi melalui social media grup Facebook ‘Sahabat MAS’ bahwa wanita bernama Retno tersebut menjadi incaran banyak orang karena kasus penipuan. “Di grup Facebook ‘Sahabat MAS’, banyak juga yang mengatakan bahwa ia pernah melakukan aksinya di Probolinggo serta wilayah Jember. Bahkan ada akun yang berasal dari Jawa Barat juga mengaku mengenali tersangka sebagai pelaku penipuan. Di Lumajang ia mengaku bernama Retno, namun di Jember ia mengaku bernama Siska.
Pernyataan Kapolres tersebut adalah berdasarkan pengakuan sekaligus diperkuat foto yang dikirim oleh akun @AndhikaDhikaDowang di grup Facebook ‘Sahabat MAS’. Ia menulis bahwa tersangka juga pernah diamankan wilayah hukum Polres Jember, tepatnya di Polsek Jenggawah. Ia juga menulis bahwa tersangka tersangkut masalah yang sama yakni kasus penipuan. namun karena kurangnya bukti akhirnya tersangka dilepaskan kembali.
Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga merupakan Katim Cobra Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menuturkan pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP. “Sejauh ini pelaku telah terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara. Namun demikian masih ada kemungkinan ia terjerat pasal lain karena pihak kami juga masih mendalami kasus ini” tegasnya.
Perlu diketahui, beberapa hari yang lalu Retno alias Siska memang berusaha menipu seorang laki laki bernama Tuhan asal kecamatan Pasirian Lumajang dengan mengaku memiliki tambang batu bara di Kalimantan, memiliki hotel serta memiliki tabungan sebanyak 115 milyar Rupiah di bank. apabila Tuhan bisa menyenangkan tersangka dengan menemani kemana dia mau, maka akan diberikan uang Rp 5 miliar.
Dari proses introgasi, Retno mengatakan kalau sebelum ke jawa Timur ia kerja di Kalimantan tepatnya di Kota Sampit. kerja sebagai mucikari yang cukup di kenal. Ia memiliki 10 orang perempuan yang ia pekerjakan sebagai pemandu karaoke dengan bayaran 1 juta, dimana dihasilnya dibagi Rp 500 rb untuk retno dan 500 ribu untuk pekerjanya (perempuan pemandu karaoke). Karena tempatnya bangkrut sehingga dia kembali ke Jawa Timur.
Penulis : Kar Libas
Editor : Fikri