Pemerintah Belum Siapkan Ahli dan Saksi, Sidang UU Uji Minerba Ditunda

Jakarta-Koranlibasnews.com Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan pengujian materiil Pasal 51B ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 60B ayat (2), dan Pasal 60B ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Kamis (11/12/2025). Namun, Mahkamah menerima surat dari Pemerintah yang pada intinya memohon penundaan persidangan hari ini yang sedianya beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi Presiden untuk Permohonan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dan 202/PUU-XXIII/2025.

“Tapi dari Presiden atau kuasanya mengajukan permohonan untuk penundaan dalam mengajukan ahli dan saksi,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Dia juga mengatakan, jadwal sidang berikutnya untuk permohonan ini belum dapat ditentukan. Sebab, padatnya permohonan yang harus ditangani, sedangkan pada bulan ini tidak penuh efektif untuk persidangan.

“Oleh karena itu, Majelis Hakim menjadwalkan sidang permohonan-permohonan ini belum ada jadwalnya ternyata akan disusun dulu oleh bagian persidangan karena padatnya permohonan dan waktunya yang di bulan Desember ini tidak secara penuh bisa terpakai untuk kegiatan persidangan,” kata Suhartoyo.

Sebagai informasi, selengkapnya Pasal 51B Ayat (1) UU Minerba berbunyi: WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas. Pasal 60B Ayat (1) UU Minerba berbunyi: WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas. Pasal 51B Ayat (2) huruf d berbunyi: Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. luas WIUP Mineral logam; b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri; c. jumlah investasi; dan/ atau d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global. Pasal 60B Ayat (2) huruf d berbunyi: Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. luas WIUP Batubara; b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri; c. jumlah investasi; dan/atau d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.

BACA JUGA  Di duga tidak berkualitas Proyek perawatan jalan Transkalimantan tidak bertahan lama

Permohonan 160/PUU-XXIII/2025 dimohonkan pelaku usaha swasta, pelaku usaha UMKM, dosen, mahasiswa, serta ketua Forum Mahasiswa Pagar Nusa se-Nusantara (FMPSN). Sementara, Permohonan 202/PUU-XXIII/2025 diajukan Direktur PT Pinter Hukum Indonesia Ilham Fariduz Zaman, Direktur PT Cipta Kemenangan Nusantara Imam Rohmatulloh, Guru Honorer Iqro’ Katsir, dan Alif Alvian Mawaddi Hamid. Kendati demikian, kedua permohonan itu sama-sama diwakili kuasa hukum A. Fahrur Rozi

Menurut para Pemohon, pasal-pasal di atas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Sebab, ketentuan tersebut telah menciptakan mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara prioritas yang menyimpang dari prinsip persaingan usaha yang sehat dan equal opportunity bagi seluruh pelaku usaha swasta. Para Pemohon menjelaskan mekanisme pemberian IUP secara prioritas kepada badan usaha swasta yang disetarakan dengan BUMN sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diuji tersebut, pada hakikatnya membuka ruang yang sangat lebar bagi terjadinya praktik-praktik yang tidak adil.

Dalam petitumnya para Pemohon 160/PUU-XXIII/2025 memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “dan Badan Usaha swasta” pada Pasal 51B Ayat (1) dan Pasal 60B Ayat (1) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat. Selain itu juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “dan/atau global” pada Pasal 51B Ayat (2) huruf d dan 60B Ayat (2) huruf d UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara para Pemohon 202/PUU-XXIII/2025 memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 51B ayat (1) UU Minerba dimaknai menjadi “WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dengan cara prioritas dan kepada badan usaha swasta dengan cara lelang melalui penawaran prioritas.” Begitu pula dengan Pasal 60B ayat (1) agar dimaknai “WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dengan cara prioritas dan kepada badan usaha swasta dengan cara lelang melalui penawaran prioritas”. Termasuk juga pemaknaan baru terhadap pasal-pasal lainnya yang diuji sebagaimana petitum yang telah disampaikan para Pemohon.

BACA JUGA  Ketua MUI Apresiasi Pelaksanaan Pemilu 2024 Yang Lancar, Tertib, Dan Damai

Penulis : Tri Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *