Sergai-koranlibasnews.com
Pelaksanaan Kegiatan OPERASI YUSTISI Penanganan Penyebaran Virus Covid – 19 di Wilkum POLRES TEBINGTINGGI Polsek Sipispis dilaksanakan pada hari Senin (31/05/2021) sekitar pukul : 20.00 wib sampai dengan selesai.
Dalam giat Personil yang dilibatkan sebagai berikut POLRI sebanyak 9 orang Personil, TNI sebanyak 1 orang personil, SATPOL PP sebanyak 1 orang personil.
Giat dilangsungkan dengan Sasaran Ops Yustisi yakni, warga yang sedang berkerumun, dan di himbau serta diteguran untuk memakai masker dan senantiasa mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus covid 19.
Ada pun giat yang berlangsung dengan Sasaran / Tempat yakni,, Warung Online Desa Serbananti Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai,, Warung Soto Desa Bartong Kecamatab Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam giat petugas Menghimbau setiap warga untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas.
Dalam giat petugas Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro.
Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional cafe pukul 21.00 WIB toleransi sampai dengan pukul 22.00 WIB,serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Adapun Karaoke yang masih beroperasi yaitu NIHIL
Personil Gabungan Ops Yustisi memberikan Himbauan kepada para pelaku usaha agar menutup usahanya sesuai instruksi Gubernur.
Penulis : Markus Silaen
Editor : Redaksi