Ops Yustisi Polsek Dolok Merawan Himbau Para Pelaku Usaha Tentang PPKM Mikro

Sergai-koranlibasnews.com
OPERASI YUSTISI (Ops Yustisi) Penanganan Penyebaran Virus Covid – 19 Polsek Dolok Merawan Polres Tebingtinggi digelar pada hari Minggu (06/06/2021) sekitar pukul 19.30 Wib sampai dengan selesai.

Dalam Ops, Personil yang dilibatkan sebagai berikut,, POLRI sebanyak 3 orang personil, TNI sebanyak 1 orang personil, SATPOL PP : – personil.

Bacaan Lainnya

Sasaran Ops Yustisi sebagai berikut, Desa Dolok Merawan dan Desa Gunung Para II Kecamayan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.

Ops Yustisi ini dipimpin oleh,, KSPKT Regu “A” Polsek Dolok Merawan AIPTU G. GURNING.

Sasaran / Tempat sebagai berikut;
– Warung Kopi milik Bapak USMAN NASUTION di Desa Dolok Merawan

– Warung Kopi / Mie milik Ibu HERIATI di Desa Gunung Para II Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.

Catatan dalam giat,, Dimonitor dan di Himbau para pengunjung di Warung Bapak USMAN NASUTION dan Warung Kopi / Mie milik Bapak Ibu HERIATI agar mematuhi protokol kesehatan.

libasIMG-20210607-WA0017

Hasil giat yang dilaksanakan,, – Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/14/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro.

– Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional toko pukul 21.00 WIB serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Adapun Lokasi atau Tempat (café) yang melanggar jam operasional yang telah ditetapkan oleh Intruksi Gubernur Sumut ( NIHIL )

Adapun Cafe/Resto yang melanggar Prokes; NIHIL.

Personil Ops Yustisi memberikan Himbauan kepada para pelaku usaha agar menutup usaha Tempat Hiburan/Warung lainnya hingga pukul 21.00 wib.

Penulis : Markus Silaen

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  POLSEK DOLOK MASIHUL Laksanakan Ops Yustisi Dengan Melakukan Test Swab Dan Penyemprotan Disinfektan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *