Banyuasin-koranlibasnews.com Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK 27/2016), lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Pasalnya Jembatan yang berada di Desa Sako Makmur Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin Provinsi Palembang disoal warga.
Besi bekas eks jembatan tersebut dijual oleh salah seorang oknum Kepala Desa Sako Makmur.
Besi bekas tersebut harusnya bisa dimanfaatkan untuk perbaikan jembatan laninya .
Namun, saya sangat kecewa atas tingkah laku oknum Kades tersebut yang telah memanfaatkan untuk kepentingan pribadinya,kata salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya kepada Tim Investigasi Media Libas News minggu 07/03/21.
Menurutnya, sangat di sayangkan tanpa ada musyawarah dengan masyarakat oknum Kades berani jual aset negara padahal warga masih membutuhkan untuk jembatan lainya
Dan yang lebih parahnya lagi dia paham tidak dengan undang-undang dengan nomor 1 terkait peraturan keuanga nomor 27/PMK.06/2016 harusnya sang oknum Kades paham coleteh tokoh masyarakat pada Tim Investigasi Media Libas News.
Menurut pantauannya, oknum tersebut telah membawa besi bekas untuk di jual .
Warga bersama Tokoh masyarakat Desa Sako Makmur mengaku kesal atas tindak-tanduk oknum tersebut.
Pasalnya, dinilai telah mencemarkan nama baik warga masyarakat Desa Sako Makmur.
Tidak hanya itu, ungkap ia, oknum tersebut diduga memperkaya diri dengan hasil penjualan besi eks jembatan ujar ia dengan nada kesal.
Mulai dari sekarang, sambung ia, kepada pihak penegak hukum diharapkan untuk segera melakukan invetigasi perihal tersebut lantaran merugikan banyak pihak, khususnya masalah pembangunan di Desa Sako Makmur.
Masyarakat sudah mewanti-wanti terkait material besi bekas itu, jangan ada yang memanfaatkan dan tidak untuk diperjual belikan, apalagi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Pokoknya, Penegak hukum harus lebih tegas lagi terkait masalah ini demi kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi maupun golongan tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sako Makmur saat akan dikonfirmasi bungkam seribu bahasa. Pungkasnya
Penulis : Yuliyus Libas
Editor : Fikri