Nasib Apes Warga Babakan: Menunggu Pembangunan yang Stagnan, Motor Dinas Malah Digadaikan”

Photo : Ilustrasi

TANGGAMUS-Koranlibasnews.com Integritas Pemerintahan Pekon Babakan kini berada di ujung tanduk. Belum tuntas persoalan dugaan korupsi berupa penggelembungan (mark”up) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 hingga 2025, Kepala Pekon (Kakon) Babakan, Sukman Hadi, kini terseret skandal baru. Ia diduga kuat telah menggadaikan aset negara berupa satu unit motor dinas Honda PCX berwarna merah demi kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, motor dinas yang seharusnya menjadi penunjang pelayanan masyarakat tersebut kini tak lagi terlihat di lingkungan kantor pekon.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun dari sumber internal mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan oleh oknum Kakon dengan dalih untuk menutupi kebutuhan mendesak sambil menunggu pencairan Dana Desa (DD) tahap selanjutnya.

​”Informasi yang kami terima, motor dinas itu digadaikan sebagai jaminan pinjaman pribadi. Alih-alih digunakan untuk urusan dinas, motor itu justru ‘disekolahkan’ demi kepentingan pribadi,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Selain raibnya motor dinas, masyarakat Pekon Babakan juga masih mempertanyakan kejelasan sejumlah program desa yang diduga bermasalah:

Adanya indikasi ketidaksesuaian antara anggaran yang dikucurkan dengan realisasi fisik di lapangan.

Dana Badan Usaha Milik Desa dinilai tidak dikelola secara transparan dan gagal mencapai sasaran yang tepat.

Tindakan penyalahgunaan aset negara serta dugaan korupsi Dana Desa ini dapat menyeret Sukman Hadi ke ranah hukum yang serius. Merujuk pada aturan yang berlaku, berikut ancaman sanksinya:

Sesuai Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, penyalahgunaan barang yang dikuasai karena jabatan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

Jika dugaan markup Dana Desa terbukti merugikan negara, maka dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Inspektorat memiliki kewenangan untuk merekomendasikan Pemberhentian Sementara hingga Pemecatan Secara Tidak Hormat jika terbukti terjadi pelanggaran disiplin berat.

BACA JUGA  Sunatan Massal Dan Donor Darah Ramaikan Acara Hari Juang Kartika Kodim 0420/Sarko

Warga berharap Inspektorat Kabupaten Tanggamus segera menurunkan tim audit investigatif tanpa harus menunggu laporan formal yang berbelit. Kondisi ini dinilai sudah mendesak karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

​”Jangan tunggu laporan baru bergerak. Bukti lapangan sudah terlihat, motor dinas hilang dan pembangunan pekon stagnan. Kami butuh tindakan tegas dari Pemkab Tanggamus,” pungkas warga tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi secara langsung kepada Kepala Pekon Babakan, Sukman Hadi, untuk memberikan ruang klarifikasi yang seimbang terkait tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.

Penulis : Raja Tega

Editor   : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120banner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *