MKMK Respons Pemberitaan Soal Keabsahan Status Ketua MK Suhartoyo

Jakarta-Koranlibasnews.com Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadakan jumpa pers untuk merespons pemberitaan di media sosial maupun media massa yang menyoal keabsahan status Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (11/12/2025). MKMK mencermati secara saksama pemberitaan dimaksud hingga saat ini, namun tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Ketua MK Suhartoyo, sehingga tidak terdapat alasan untuk meregistrasi persoalan tersebut sebagai Temuan.

“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Mahkamah, memantau penerapan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, memeriksa, dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik serta Perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di hadapan awak media di Aula Gedung I MK, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Sejalan dengan tugas dan fungsi dimaksud, MKMK memandang penting untuk mengambil sikap dan tindakan berkenaan dengan adanya pemberitaan yang mempersoalkan keabsahan jabatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028 yang saat ini dijabat Suhartoyo. MKMK menegaskan beberapa hal, termasuk dasar yang dijadikan argumentasi dalam pemberitaan tersebut adalah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Putusan PTUN dimaksud ialah putusan atas gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang mempersoalkan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 bertanggal 9 November 2023. Sementara itu, Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tersebut adalah tindak lanjut dari perintah Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023.

BACA JUGA  Video Tiktok Wakil Ketua PN Jaksel Viral, Diduga Ada Pihak Ingin Ganggu Konsentrasi Hakim Tangani Perkara Ferdy Sambo Cs

Dalam kaitan ini, MKMK menilai terdapat upaya yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan alur penalaran yang tertuang dalam amar Putusan PTUN dengan cara melepaskannya dari konteks yang tertuang dalam pertimbangan hukum putusan, sehingga jabatan Ketua MK Suhartoyo menjadi seolah-olah tidak sah. Adapun amar Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT menyatakan:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;

2. Menyatakan batal Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023- 2028;

4. Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula;

5. Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula;

6. Menyatakan Tidak Menerima permohonan Penggugat agar menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) perhari, apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan Putusan ini, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

7. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).

Palguna menjelaskan, dikatakan adanya upaya sengaja untuk menyesatkan karena bagian yang dikutip dari amar Putusan PTUN di atas hanya amar pada angka 2 tanpa menghubungkan dengan keseluruhan amar lainnya serta konteksnya dengan pertimbangan hukum putusan dimaksud. Sementara konteks pertimbangan hukum yang sengaja diabaikan adalah pertimbangan hukum yang menyatakan sebagai berikut: ”…Menimbang, bahwa oleh karena itu Pengadilan berpendapat bahwa Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 yang pada pokoknya mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Penggugat itu telah dinyatakan dicabut, maka penerbitan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 atas nama Suhartoyo yang benar dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik harus dilakukan oleh Tergugat berdasarkan kewenangannya…”

BACA JUGA  Kecelakaan di GT Ciawi, Tim TAA Dikerahkan

Merujuk pada amar dan pertimbangan hukum putusan di atas, Ketua MK sesuai dengan kewenangannya telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 Sebagai Tindak Lanjut Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, dengan diktum sebagai berikut:

Kesatu: Memberhentikan Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 15 Maret 2023;

Kedua: Mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 9 November 2023;

Ketiga: Menetapkan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Pada bagian lain, pertimbangan hukum Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT menyatakan dengan tegas: ”…Menimbang, bahwa sementara dari aspek substansi menurut Pengadilan penerbitan Keputusan objek sengketa a quo (vide Bukti P-1, T-4 dan T.II.Intv-26) yang merupakan pelaksanaan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023 (vide Bukti P-2, T-1 dan T.II.Intv-24) in litis telah sesuai prinsip-prinsip hukum dan perundang-undangan, dan secara substansi kemufakatan Rapat Pleno Hakim MK telah mengangkat Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, maka Pengadilan menyatakan Tidak Menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula…”

Atas dasar pertimbangan hukum di atas itulah sehingga PTUN menyatakan permohonan Penggugat, dalam hal ini Anwar Usman, untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028 tidak dapat diterima sebagaimana tertuang dalam amar angka 5 (lima) dari Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian di atas telah ternyata Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut sebagaimana perintah Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Sehingga tidak benar opini yang menyatakan melalui keputusan tersebut Suhartoyo mengangkat dirinya sendiri serta pada saat yang sama tidak terdapat alasan secara hukum untuk meragukan keabsahan status Suhartoyo sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.

BACA JUGA  Pasca Banjir di kecamatan Semaka LKS Alamanda Tanggamus salurkan bantuan paket sembako

“Oleh karena itu Majelis Kehormatan sama sekali tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama,” tutur Palguna.

Penulis : Tri

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *