Misteri Raibnya Rp130 Juta Dana BUMDes Buana Jaya: Ketua Bungkam, Jerat Pidana Menanti?

Oplus_0

photo : Ilustrasi

TANGGAMUS-koranlibasnews.com Praktik tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Buana Jaya di Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, kini berada di bawah sorotan tajam. Dana penyertaan modal sebesar Rp130 juta diduga kuat telah raib tanpa pertanggungjawaban yang jelas, memicu gelombang desakan hukum dari masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini kian memanas setelah pengurus operasional BUMDes Buana Jaya dilaporkan “menghilang” dan sulit ditemui oleh warga yang menuntut transparansi. Alih-alih memberikan klarifikasi, Ketua BUMDes justru terindikasi melakukan manuver hukum dengan modus mengundurkan diri di tengah kemelut raibnya anggaran tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan singkat WhatsApp pun tidak membuahkan hasil. Sang Ketua memilih bungkam dan tidak merespon rentetan pertanyaan terkait keberadaan aset desa tersebut, sebuah sikap yang justru memperkuat spekulasi adanya ketidakberesan dalam pengelolaan internal.

Secara yuridis, tindakan pengurus yang sulit dikonfirmasi dan terkesan menghindari tanggung jawab dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian kewajiban administrasi yang berpotensi mengarah pada Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Langkah pengunduran diri yang diambil oleh Ketua BUMDes pun dinilai banyak pihak sebagai upaya declinature atau cuci tangan. Namun, pakar hukum menegaskan bahwa pengunduran diri secara administratif tidak menghapuskan tanggung jawab pidana (criminal liability) atas dugaan kerugian keuangan yang terjadi selama masa jabatan yang bersangkutan.

BACA JUGA  PC. HIMMAH PADANG LAWAS SUKSES LAKSANAKAN LKM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, pengurus memiliki tanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMDes yang timbul akibat kelalaian atau kesengajaan. Jika audit investigatif membuktikan adanya aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka pengurus dapat dijerat dengan:

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Pasal 2 dan Pasal 3, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, mengingat dana BUMDes bersumber dari keuangan negara/desa.

Kewajiban mengembalikan seluruh kerugian negara melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Masyarakat Pekon Gunung Terang kini secara kolektif mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif.

“Kami tidak akan diam melihat uang desa raib begitu saja. Kami mendesak Inspektorat, kepolisian, maupun kejaksaan untuk segera mengusut tuntas. Siapa pun yang menggunakan uang tersebut harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas perwakilan warga.

Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengurus BUMDes Buana Jaya maupun otoritas Pekon Gunung Terang. Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tanggamus dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa.

Penulis : Raja Tega

Editor   : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120banner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *