Manajemen SPBU 24.373.84 Dusun Mudo Meradang, Karyawan Diduga Dipaksa Buat Klarifikasi Sepihak

MERANGIN-koranlibasnews.com Polemik pemberitaan terkait SPBU 24.373.84 kembali mengemuka setelah Situs Yutube menerbitkan sebuah artikel klarifikasi yang menyebut SPBU tersebut sesuai dengan Gaji UMR .

Terilahat dalam Kanal Yutube tersebut Suasana karyawan di internal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.373.84 seolah olah ditekan pihak manajemen.

Bacaan Lainnya

Namun, yang menjadi sorotan adalah adanya dugaan tekanan terhadap para karyawan untuk melakukan pembelaan terhadap perusahaan.

​Berdasarkan keterangan dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya, sejumlah karyawan diduga diminta secara paksa untuk memberikan pernyataan klarifikasi.

Ada kesan karyawan dipaksa untuk ‘pasang badan’ melalui video atau pernyataan tertulis agar nama baik SPBU 24.373.84 kembali bersih, padahal mereka hanya menjalankan perintah atasan,” ujar sumber tersebut.

Namun berdasarkan penelusuran lapangan dan pemeriksaan dokumen, klarifikasi tersebut dinilai tidak akurat, tidak memenuhi standar verifikasi , dan tidak sah .

Artikel dikanal Yutube tersebut itu menggiring opini seolah-olah SPBU 24.373.84 telah mengeluarkan klarifikasi resmi.

Padahal, tidak ditemukan, surat resmi, rilis pers, pernyataan tertulis,maupun komunikasi langsung kepada pihak Redaksi Libasnews.com dari pengelola SPBU 24.373.84.

Tidak adanya bukti autentik memunculkan keraguan publik mengenai keabsahan narasi sanggahan tersebut.

Ketua Umum DPP LBH LIBAS Fikri Yanto SH. angkat bicara terkait Hak Jawab dan Hak Koreksi di kanal YouTube yang dipublikasikan merupakan tindakan “salah kamar”, karena tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Menurut Fikri Hak koreksi dan hak jawab harus disampaikan langsung kepada media yang memberitakan, bukan kepada media lain yang tidak memuat berita awal.

BACA JUGA  CV .DKP diduga tidak bertanggung jawab masalah jalan Tani.kota Singkawang.

Fikri menambahkan bahwa publikasi klarifikasi oleh media yang tidak berwenang, tanpa dokumen resmi, serta tanpa proses verifikasi, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip akurasi dan profesionalitas pers.

UU Pers: Mekanisme Resmi Tak Boleh Diputarbalikkan.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas mengatur: Hak Jawab pihak yang dirugikan akibat pemberitaan untuk menyampaikan sanggahan kepada media yang memuat berita tersebut.

Hak Koreksi, setiap orang untuk meminta perbaikan atas kesalahan fakta yang dimuat oleh media yang bersangkutan.

Karena itu Klarifikasi tidak sah jika dibuat oleh media lain.

Tidak sah jika dilakukan tanpa verifikasi dan konfirmasi resmi.

Media yang menerima permintaan hak jawab wajib memuatnya proporsional.

Indikasi Narasi Sepihak di Artikel kanal yutube tersebut.

Untuk digaris bawahi bahwasanya tidak ada rekam komunikasi antara redaksi dan manajemen SPBU 24.373.84.

Kondisi ini membuat banyak pihak menilai bahwa sanggahan tersebut dibuat sepihak, dan tidak memenuhi standar pemberitaan profesional.

Jika benar demikian, tindakan ini dapat merusak integritas pers dan memanipulasi persepsi publik.

Media Harus Taat Etika, Publik Harus Tetap Kritis

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa media harus menjaga: prinsip verifikasi, akurasi, independensi, dan profesionalisme.

Tanpa adanya komunikasi kepada Redaksi Libasnews, klarifikasi yang dipublikasikan oleh kanal yutube tersebut layak dinilai: tidak sah,tidak kredibel,tidak memenuhi standar etika, dan patut diduga sebagai konten menyesatkan.

Publik diimbau tetap kritis terhadap klarifikasi dari sumber tidak jelas atau media yang tidak memiliki rekam jejak profesional.

Penulis : Totoi Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120banner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *