Mahasiswa PSHPM UII Dalami Peradilan Konstitusi

Jakarta-Koranlibasnews.com Mahasiswa Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (20/11/2025). Kunjungan akademik yang diikuti 128 mahasiswa reguler dan 18 mahasiswa internasional ini dalam rangka memperdalam pemahaman dan pengalaman secara langsung mengenai praktik peradilan konstitusi.

Wakil Dekan Bidang Sumber Daya FH UII, Sri Hastuti Puspitasari, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari proses akademik mahasiswa untuk melihat secara nyata bagaimana MK bekerja, baik dari aspek kelembagaan maupun implementasi hukum. “Lembaga ini (MK) lahir dari rahim reformasi. Melihat praktiknya secara langsung dapat menjadi inspirasi dan bahkan bahan tesis bagi mahasiswa,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dalam sesi pemaparan materi, Analis Hukum MK Puguh Apriyanto menjelaskan sejumlah ketentuan mengenai jabatan hakim konstitusi. Di antaranya soal masa jabatan dan syarat tidak merangkap jabatan.

“Masa jabatan hakim konstitusi adalah satu periode dengan waktu paling lama 15 tahun, dengan usia minimal 55 tahun, dan diberhentikan pada usia 70 tahun,” terang Puguh.

Adapun ketentuan larangan rangkap jabatan bagi Hakim Konstitusi, diatur dalam Pasal 17 UU MK. Di dalam pasal tersebut dijelaskan, Hakim Konstitusi dilarang merangkap sebagai pejabat negara lain, anggota partai politik, pengusaha, advokat, maupun pegawai negeri.

“Aturan ini dibuat agar tidak ada benturan kepentingan. Misalnya, Hakim Arsul Sani yang sebelumnya merupakan anggota partai politik, melepas keanggotaannya setelah diangkat sebagai hakim,” ujarnya.

Puguh turut mendorong mahasiswa untuk aktif mengajukan permohonan pengujian undang-undang, sebagaimana pernah dilakukan sejumlah mahasiswa dalam perkara Pengujian UU Minerba. “Putusan Nomor 70 dan 74 Tahun 2025 berasal dari pemohon mahasiswa. Pengajuan permohonan PUU dijamin gratis dari konsultasi hingga persidangan,” kata Puguh, seraya menegaskan bahwa konsultasi tidak menyangkut substansi permohonan karena hal itu menjadi kewenangan hakim.

BACA JUGA  KLB JALAN REVOLUSI PSSI

Lebih lanjut, Puguh memaparkan proses pengambilan putusan di MK, termasuk keberadaan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “RPH bersifat rahasia. Minimal tujuh hakim hadir dalam pengambilan keputusan. Jika ada kebocoran, MKMK berhak melakukan tindakan. Satu jam setelah putusan dibacakan, file putusan sudah bisa diunduh di situs MK,” jelasnya.

Di ruang berbeda, 18 mahasiswa PSHPM FH UII Internasional berdiskusi dengan Analis Hukum MK Arinta Sulistyo (Tyo) dan Kaprodi Hukum Internasional UII, Sefriani, untuk memahami lebih jauh sistem peradilan konstitusi Indonesia. Ternyata, ke-18 mahasiswa tersebut, semuanya berasal dari Afganistan.

Dalam pemaparannya, Tyo menjelaskan enam fungsi utama MK, salah satunya sebagai The Guardian of Democracy. Ia menjelaskan kewenangan MK sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu, dan memutus pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden atau Wakil Presiden.

“MK juga menangani proses pemakzulan sebagaimana ketentuan Pasal 7A UUD 1945,” ujar Tyo.

Tyo turut menjelaskan bahwa MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang masing-masing diajukan oleh tiga lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. “Mekanisme ini memastikan adanya keseimbangan dalam pengisian jabatan hakim konstitusi,” tambahnya.

Setelah sesi diskusi, para mahasiswa diajak mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi yang berada di lantai 5 dan 6 Gedung MK, untuk melihat arsip dan dokumentasi perkembangan sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Melalui kunjungan ini, mahasiswa Program Magister diharapkan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai potensi pengadopsian constitutional complaint serta memperkuat wawasan dan keterampilan mereka dalam praktik hukum konstitusi di masa mendatang.(Tim)

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *