Sergai-koranlibasnews.com
Bendera Merah Putih yang penggunaanya diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan,, Ternyata Tamapaknya hal ini tak diIndah Oleh Kepala Desa Afdeling 6 Dolok Ilir Nurhaidah.
Pasalnya dikantor Desa Afdeling 6 Dolok Ilir Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai ini, Bendera Negara Merah Putih yang dikibarkan ‘Koyak’ dan Bahkan Warna diduga ‘Luntur’. Hal ini terpantau pantauan media ini pada hari Jumat (04/06/2021) sekitar Pukul 12.05 wib.
Hal ini pun coba dikonfirmasi Kepada Kades Afdeling 6 Dolok Ilir Nurhaidah pada sore harinya, Oknum Kades ini ‘Berkelik’,, Itukan tak apa apa pak, ‘keliknya’.
Itu kesalahan anggota saya, kenapa kibarkan bendara itu, padahal ada yang baru, kilahnya ‘mengkambing hitamkan’.
Kalau saya kan pak banyak kerjaannya, mana sempat saya memperhatikan memperhatikan Bendera itu, ucap Kades Afdeling VI Dolok Ilir.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan disebut Dilarang Mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut atau Kusam (Pasal 24 Huruf C).
Sanksinya, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) Tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), diatur dalam Pasal 67 Huruf C.
Atas hal ini, diharapkan Kepada Pihak Terkait, Agar Kepala Desa Afdeling 6 Dolok Ilir Kecamatan Dolok Merawan Nurhaidah dapat diTindak Dengan Tegas. Karena Hal ini sangat Miris dan Sangat tidak terpuji.
Agar hal ini tidak terulang lagi ditempat lain, diharapkan kepada Pihak terkait agar hal ini dapat ditindak lanjuti.
Media ini akan memantau hal ini.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi