Subang-Koranlibasnews.com Polres Subang melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pemalsuan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang berlangsung di Aula Patriatama Polres Subang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP DONY EKO WICAKSONO, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., didampingi Ketua Hiswana Migas Kabupaten Subang, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, serta personel Sat Reskrim Polres Subang.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP-A/14/XII/2025/SPKT SAT RESKRIM/POLRES SUBANG/POLDA JABAR tanggal 3 Desember 2025, terkait kegiatan pengoplosan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Kalijati. Petugas mendapati lokasi kejadian di Jl. Sudimampir, Desa Kaliangsana, tempat pelaku diduga memproduksi BBM oplosan untuk diperjualbelikan.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Subang memamerkan sejumlah barang bukti, di antaranya:
41 jerigen berisi cairan bahan baku produksi (campuran Metanol, Butanol, Toluena),
14 jerigen berisi BBM oplosan (Pertalite hasil produksi),
24 jerigen kosong ukuran 20 liter.
Satu orang tersangka berinisial AK (46) berhasil diamankan. Pelaku dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Dalam penjelasannya, Kapolres Subang menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait upaya-upaya yang merugikan negara dan masyarakat melalui penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kapolres menyampaikan:
Polres Subang tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan,
Setiap tindakan kriminal akan ditangani cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum,
Masyarakat dihimbau untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
penulis : Uta Libas
Editor : Redaksi












