Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Pelaksanaan Kegiatan OPERASI YUSTISI PENYEKATAN TIDAK PAKAI MASKER Penanganan Penyebaran Virus Covid – 19 di Wilkum Polsek Padang Hilir POLRES TEBING TINGGI dipimpin oleh Kapolsek Padang Hilir Kompol P. Manurung SH.
Giat berlangsung pada hari Rabu (07/07/2021) sekira pukul: 20.00 wib sampai dengan 22.00 wib.
Jumlah Personil yang dilibatkan sebanyak 12 orang Personil,, yakni sebagai berikut,, POLRI sebanyak 8 personil,, TNI : personil,, SATPOL PP sebanyak 2 personil,, Kelurahan sebanyak 2 personil.
Sasaran Ops Yustisi sebagai berikut,, Setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah dihimbau diberi Sanksi Sosial Berupa Push Up dan Putar Balik Kenderaan Serta Membeli Masker agar warga senantiasa mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
Sasaran / Tempat;
1. Pos Ops Yustisi Penyekatan Penggunaan Masker.
2. Pengguna Jalan Raya
Baik Sepada Motor Roda 2,3 Dan Pejalan Kaki Yang Melintas di jl. Sutomo Kel.Tebing Tinggi Lama Kec Tebing Tinggi kota.
Catatan,,
1. Bahwa Masih Banyak Ditemukan Masyarakat Penggendara Sepeda Motor Roda 2, 3 dan Yang Melintas Dijalan Tidak Memakai Masker Serta Memberi Sanksi Berupa Putar Balik Serta Sanksi Sosial Berupa Push Up.
2.Masih Kurangnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Pentingnya Memakai Masker Agar Terhindar Dari Penyebaran Covid 19.
Hasil giat yang dilaksanakan,,
1. Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/26 /Inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mempersilahkan pengujung yang tidak memakai masker agar meninggalkan tempat guna memutus mata rantai penularan Covid 19
2. Masyarakat yang diberi tindakan sosial push up = 6 pelanggaran
Masyarakat yang diputar balik kenderaan sebanyak 4 pelanggaran.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi