Pesisir Barat-koranlibasnews.com Tugas kontrol sosial media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali mendapat tantangan di lapangan.
Insiden terjadi saat awak media bersama LSM JPKP melakukan pemantauan Pembangunan RSUD KH. Muhammad Tohir yang beralamat di kelurahan pasar kota kaling Gunung sari Kabupaten Pesisir Barat Lampung.
Ketika sedang mengambil foto di area proyek pembangunan tersebut, seorang pria yang diduga pengawas proyek inisial (K) tiba-tiba menegur dan melarang mereka melakukan peliputan dengan nada keras.
Seolah ingin menggertak dan menakut-nakuti awak media dan LSM JPKP yang tengah bertugas.
Akibatnya, sempat terjadi adu mulut antara pihak pengawas dan jurnalis di lapangan.
Padahal, kegiatan jurnalistik tersebut dilakukan di ruang publik terbuka dan berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara untuk proyek pembangunan RSUD KH. Muhammad Tohir bernilai 142 miliaran rupiah.
Larangan dan sikap represif oknum pengawas proyek tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
“Kenapa wartawan dan LSM tidak boleh mengontrol pekerjaan proyek negara? Ini justru patut dicurigai.
Jangan-jangan ada yang disembunyikan,” tegas salah satu Ketua Lsm JPKP ,M Bangsawan yang turut hadir di lokasi.
Menurutnya, proyek yang dibiayai uang rakyat wajib terbuka untuk diawasi oleh publik.
Masyarakat berhak tahu kualitas dan transparansi penggunaan dana negara,” ujarnya.
Menurut Ketua LSM JPKP Media dan lsm jelas dilindungi uud no 40 tahun 1999 yang di dalam nya siapa pun tidak Bisa meng halang halangi kenerja wartawan.
Artinya, tindakan oknum pengawas proyek yang melarang wartawan mengambil gambar dan melakukan peliputan dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum dan berpotensi dijerat pidana.
Senada Ketua Umum DPP LBH LIBAS Fikri Yanto.SH angkat bicara bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Wartawan dan LSM memiliki hak konstitusional yang dijamin undang-undang.
Siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik berarti melanggar hukum dan dapat dijerat pidana.
Ia juga menambahkan, setiap pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan tidak boleh melakukan intimidasi, melainkan harus menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pers.
“Kalau ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan gunakan hak jawab. Itu jalur resmi dan beradab, bukan dengan cara mengancam atau melarang jurnalis,” tambahnya.
Media Bukan Musuh, Tapi Mitra Pengawasan Publik
Kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi dan kontrol sosial publik.
Media dan LSM memiliki peran strategis sebagai pengawas independen terhadap pelaksanaan proyek pemerintah agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Oknum pengawas proyek itu jelas tidak memahami hukum.
Justru seharusnya mendukung keterbukaan informasi publik, bukan malah mengintimidasi wartawan, dan LSM ” ujar Fikri Yanto.SH.
Pemerintah daerah maupun Provinsi Lampung diminta tidak menutup mata atas insiden ini.
Aparat penegak hukum juga diharapkan menindak tegas tindakan penghalangan kerja jurnalistik agar kejadian serupa tidak terulang.
Transparansi proyek dengan anggaran 142 miliaran rupiah harus dijaga.pungkasnya
Penulis : Nurman Libas
Editor : Redaksi












