Tebing tinggi-koranlibasnews.com Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Telah Melakukan Penangkapan Terhadap DAP (20) Laki laki, Warga Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai, yang Diduga Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur.
DAP ditangkap atas, Laporan Polisi Nomor : LP / 400 /IX /2020 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 16 September 2020
Pelaku ditangkap atas laporan Pelapor M (45) Laki laki, warga Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Diduga Pelaku DAP melancarkan aksinya di Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupatrn Serdang Bedagai- Sumatera Utara /diketahui Tanggal 15 Agustus 2020.
Korbannya sebut saja SR (16) Perempuan, warga Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku dilaporkan dengan saksi saksi; – S (70) Laki laki, warga Kecamatan Tebingtinggi dan – L (30) Perempuan, warga Kecamatan Tebingtinggi.
Dikonfirmasi Melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J. Nainggolan menyampaikan kronologis kejadian, Pada Bulan Juli 2020 ketika korban bersama dengan neneknya pergi ke rumah keluarga yang berada di Jambi Beberapa hari kemudian pelapor mendapat telepon dari ibu pelapor atau nenek korban dan mengatakan bahwa korban muntah-muntah terus.
Dan setelah dicek ke bidan ternyata korban sudah hamil. Lalu saat itu pelapor menyuruh ibunya membawa korban pulang ke Tebingtinggi pada bulan Agustus 2020.
Ibu pelapor dan korban pulang dari Jambi dan saat itu pelapor bertanya kepada korban Siapa yang telah mencabuli / menyetubuhimu hingga kamu hamil.
Kemudian korban menjawab dengan bahasa isyarat bahwasanya ia nya hamil dikarenakan perbuatan laki-laki yang bernama DAP yang rumahnya tepat di belakang rumah korban diKecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat itu korban menjalin komunikasi dengan terlapor melalui Video Call Facebook dan kemudian terlapor memanggilnya untuk datang ke rumah terlapor dan kemudian setelah korban datang kerumah terlapor maka terlapor membawa masuk korban ke dalam rumahnya dan memeluk korban hingga korban saat itu menolak dan kemudian terlapor memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan Dan membuat laporan di Polres Tebingtinggi guna pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Kronologis Penangkapan, Pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 sekira pukul 23. 00 WIB personil opsnal satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku DAP di Gang Jamu Kelurahan Lalang Kecamatan rambutan Kota Tebingtinggi.
Mendapatkan informasi tersebut kemudian tim opsnal unit Reskrim melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka ketika melintas di Gang Jamu Kelurahan Lalang Kecamatan rambutan Kota Tebingtinggi dan memberhentikan pelaku dan membawa pelaku ke Polres Tebingtinggi untuk Proses hukum.
Terhadap pelaku pasal yang dipersangkakan, Pasal 81 ayat 2 subs pasal 82 ayat 1 UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU. Ancaman hukuman diatas 5 Tahun, kata pak kasubbag.
Penulis : Markus Libas
Editor. : Fikri