Diduga Hina Wartawan dengan Sebutan “Maling” dan “Rampok”, Oknum Bidan di Lampung Bakal Dipolisikan

Oplus_0

Lampung-Koranlibasnews.com Seorang oknum bidan di Lampung terancam berurusan dengan hukum,Hal ini menyusul rencana pelaporan oleh seorang jurnalis ke Polda Lampung terkait dugaan penghinaan dan perlakuan tidak pantas saat menjalankan tugas jurnalistik.

​Insiden tersebut bermula ketika wartawan tersebut mendatangi kediaman atau tempat praktik oknum bidan tersebut untuk melakukan konfirmasi terkait sebuah persoalan yang sedang ditelusuri.

Bacaan Lainnya

Bukannya mendapatkan klarifikasi yang semestinya, wartawan tersebut justru diduga mendapat perlakuan kasar.

oknum bidan bersama dua orang asistennya diduga melontarkan ucapan bernada penghinaan dengan meneriaki wartawan tersebut dengan kata “maling” dan “rampok”. Tak berhenti di situ, oknum tersebut juga menyerang kehormatan pribadi wartawan dengan menyebutnya sebagai “mantan napi” di hadapan publik.

​Padahal, saat peristiwa berlangsung, wartawan yang bersangkutan hadir secara resmi dalam kapasitas menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
​Menyikapi hal ini, Lembaga Masyarakat Hukum (LMH) PAKAR menegaskan akan mengambil langkah tegas.

Pihaknya menyatakan bakal melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung dalam waktu dekat.
​“Seorang wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik seharusnya dihormati.

Jika kemudian diteriaki maling serta diserang secara pribadi dengan menyebut mantan napi tanpa dasar yang jelas, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk penghinaan serta serangan terhadap kehormatan seseorang,” ujar perwakilan LMH PAKAR dalam keterangannya.

BACA JUGA  FORUM PERS INDEPENDEN INDONESIA (FPII) LAMPUNG KECAM STATUS FACEBOOK BUPATI MESUJI, KHAMAMIK

​Pihak LMH PAKAR menilai tindakan oknum bidan tersebut tidak hanya melukai pribadi wartawan, tetapi juga merendahkan marwah profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.

Langkah hukum diambil sebagai upaya memberikan efek jera agar profesi pers tidak dipandang sebelah mata dan diperlakukan secara sewenang-wenang.

​Peristiwa ini kini menjadi sorotan publik, mengingat fungsi pers sebagai kontrol sosial seharusnya dijawab dengan mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang santun, bukan dengan tindakan yang mencederai etika dan hukum.

Penulis : Tim

Editor   : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120banner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *