Berau -koranlibasnews.com Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talisayan. Seorang pria berinisial SA alias I (27) diamankan pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto selaku narasumber menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal. “Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan di sebuah toko yang berada di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Talisayan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 3,81 gram yang disimpan di dalam dompet berwarna merah muda di atas berangkas mesin kasir.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu paket sabu, plastik klip, sendok takar, serta dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran,” jelas AKP Agus Priyanto.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang membawa mobil pengangkut ikan dari Samarinda menuju Talisayan. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.
AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.
Penulis : junar
Editor : Redaksi













