Dalam Sidang Ke 20 Terkait Gugatan “Masyarakat” Bah Sumbu,,Saksi Penggugat Katakan,, Lahan Tersebut Sudah Diusahai Masyarakat Sejak Tahun 1953

Sergai-koranlibasnews.com
Pengadilan Negeri Sei Rampah Kelas ll yang beralamat di Jalan Negara Sei Rampah Medan Tebing Tinggi Gelar Sidang Ke 20 di Gedung PN Sei Rampah pada hari Kamis (05/08/2021). Sidang yang digelar terkait Gugatan “Masyarakat” Melalui Sdr Edi Syahputra Saragih dan Kawan kawan. Ada pun Pihak tergugat yakni PT Waskita, Kementerian PUPR, BPN Sumut, dan Hutama Marga Waskita terkait dengan Permasalahan Ganti Untung Lahan yang di Lalui Proyek Jalan Tol.

libasIMG-20210807-WA0011

Bacaan Lainnya

Dalam Sidang yang berlangsung Penggugat menghadirkan 2 Orang Saksi yakni Makmur Pospos (72) dan Abdul Rahman Harahap (64).

Saksi dari Pihak Penggugat mengatakan, Sejak Tahun 1953 warga telah membuka dan mengusahai lahan yang dimaksud.

Namun, Seiring waktu Pihak Perkebunan Yang Dulunya bernama PNP 4 Kebun Bandar Jambu yang kini menjadi PT PN III Kebun Gunung Pamela Yang Berada dibawah Distrik Serdang I tidak pernah memberikan kompensasi, demikian dikatakan saksi Abdul Rahman Harahap (64), Warga Dusun ll Naga KesianganKecamatan Tebing TInggi Kabupaten Serdang Bedagai.

libasIMG-20210807-WA0012

Sementara itu Kementerian PUPR dalam hal itu dihadiri kuasanya Ivan Pandiangan SH dan Favid Rajagukguk SH, mencecar saksi yang memastikan lokasi tanah yang menjadi administrasi Desa Gunung Pane, Jambu, Naga Kesiangan atau Bah Sumbu.

Saksi juga dicecar dengan keterangan asal usul pembelian tanah yang dikuasai oleh para penggugat.

Meski Demikian Makmur Pospos (72) yang dihadirkan sebagai saksi oleh Kuasa Penggugat menerangkan bahwa lahan itu sudah dikuasai sejak tahun 1953, namun tahun 1968 pernah mau diambil karyawan Perkebunan, namun permasalahannya tidak berakhir, hingga tahun 1982 lahan itu juga dicoba diambil oleh perkebunan namun tidak jadi.

Tahun 2020 bergulirnya Pengerjaan Jalan Tol ia hanya menerima Ganti Rugi RP 9 Juta untuk Tanaman di luas 1 Rante. Mirisnya,, Makmur Pospos bahkan tidak dapat membedakan pembebasan lahan itu.

Abdul Rahman Harahap menguraikan bahwa Lahannya yang akan dibebaskan guna Jalan Tol seluas dua rante. Ia mengatakan, Dulunya Lahan yang diUsahainya 64 Rante itu adalah milik kakeknya, yang kemudian jatuh ke Tangan Ayahnya dan kemudian jatuh ke Tangannya.

Ia pernah menerima surat untuk musyawarah pembebasan lahan di Kantor Desa Gunung Pane, namun setelah ia ketahui bahwa yang diGanti Rugi hanyalah tanaman ia pun keberatan dengan hal itu.

Ia mengaku masih tetap mengusahai lahan yang akan dipergunakan untuk Jalan Tol itu meskupun di sekitar lahannya sudah ada yang menerima ganti rugi.

Ia mengaku belum pernah menerima kompensasi dari pihak Perkebunan setelah Tahun 1968 yang direncanakan akan diganti rugi oleh Perkebunan waktu itu.

Ia mengaku mengenal para tergugat yaitu Sdr Edy Syahputra Saragih , Maryono, Boimin, Sahbana Br Purba, Doharuddin, Lim Huat, Supianto, mengusahai lahan yang terkena jalan tol itu dengan membeli lahan, namun dari siapa dan berapa luasnya Abdul Rahman Harhap tidak mengetahuinya.

Sebagaimana diketahui, bahwa sidang sengketa lahan Jalan Tol ini mencuat ke permukaan sejak PT Waskita membangun Jalur Jalan Tol Tebing Tinggi menuju Parapat, Tahun 2020 hingga kini belum selesai pembangunanannya dan juga pembebasan lahannya.

Lahan Jalan Tol yang berada di Desa Bah Sumbu diklaim warga adalah milik pertanian Warga Sejak Tahun 1953 namun Kementerian PUPR menolak memberikan Ganti Rugi Lahan, melainkan hanya Ganti Rugi Tanaman.

Sementara selama ini, Pihak Perkebunan yang Kini Bernama PT PN III Kebun Gunung Pamela yang Berada Dibawah Jajaran D’Ser I selama ini belum pernah mengklaim atau menggugat para warga sejak membuka areal pertanian tersebut, dan bahkan tidak pernah mengganggu tanaman di areal sekitar 500 Hektar tersebut, yang sudah diusahai oleh para petani (Termasuk Penggugat) sejak Tahun 1953, namun anehnya Sejak Proyek Pengerjaan Jalan Tol Bergulir baru Lahan Tersebut Diklaim Lahan HGU Milik Perkebunan yang kini Bernama PT PN III Kebun Gunung Pamela, katanya.

Kementerian PUPR melalui Kuasa Hukumnya, Faisal Wan mengatakan bahwa tanah itu berada di areal HGU PTPN lll Perkebunan Gunung Pamela. Sebab itu masyarakat hanya berhak atas ganti rugi tanaman dan bukan tanah.

Diagendakan, Sidang Berikutnya akan kembali digelar sekitar sepekan dari sidang ini.

Media ini akan terus mengawal hal ini.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Polres Sergai Giat Pos Terpadu Penyekatan PPKM, 230 Unit Ranmor Diputar Balik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *