JAKARTA-Koranlibasnews.com HUMAS MKRI – Delegasi dari China Law Society (CLS) dan Peradi berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (9/12/2025). Kunjungan yang dipimpin Yang Wanming selaku Vice President of China Law Society ini bermaksud untuk memperluas cakupan kerja sama antara organisasi hukum dan peradilan di Indonesia, khususnya Mahkamah Konstitusi dengan berbagai institusi bidang hukum dan pemerintahan lainnya di Tiongkok.
Yang Wanming mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai perwakilan dari organisasi hukum rakyat Tiongkok bersedia menjadi jembatan penghubung bagi peradilan di Tiongkok dengan Indonesia. Harapannya, kelak perwakilan MK Indonesia dapat benar-benar berkunjung langsung ke Tiongkok.
“Pada kesempatan dan kunjungan singkat ini, kami sangat tertarik untuk mengetahui tentang sejarah konstitusi di Indonesia. Kami juga ingin tahu bagaimana perbedaan ruang lingkup antara MK Indonesia dan Mahkamah Agung Indonesia,” sampai Yang Wanming yang juga hadir bersama dengan Du Lin (Deputy Director of the China Legal Consultation Center), Wang Qing (Inspector of the Membership Department of China Law Society), Liu Haiyan (Deputy Director of the Legal Training Center of China Law Society), Zuo Jin (Division Director of the First Division of the International Department of China Law Society), dan Ma Tiancheng (Assistant Research Fellow of the Institute of Law of China Law Society)
Selain itu, Yang Wanming mengatakan bahwa keberadaan Kedutaan Tiongkok di Indonesia pun dapat dijadikan sarana bagi kedua negara untuk membangun informasi yang dibutuhkan dalam tindak lanjut kerja sama di masa mendatang. Dan atas sambutan dari MK Indonesia ini, Yang Wanming sangat berterima kasih telah diterima dengan baik dan hangat.
Kerja Sama Akademik
Kunjungan delegasi China Law Society dan Peradi ini diterima Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan M. Faiz dengan didampingi Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri MK Immanuel Hutasoit. Faiz membagikan sekilas informasi terkait MK Indonesia dan perannya dalam hukum ketatanegaraan di Indonesia.
Faiz menyatakan tawaran kerja sama ini disambut dengan baik, karena MK Indonesia bukan hanya menjalin kerja sama antarlembaga negara, tetapi juga mengembangkan kiprahnya dengan merangkul civitas akademika dari berbagai kalangan. Diakui Faiz bahwa MK Indonesia memiliki beberapa sarana seperti Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon MK) dan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) untuk lebih memperkenalkan tentang hukum dan konstitusi kepada masyarakat secara lebih luas. Di samping itu, MK Indonesia juga merupakan bagian dari Sekretariat Tetap dari AACC.
“Terkait ini, kami punya kerja sama MKRI dengan 64 perguruan tinggi se-Indonesia. Kerja sama kami selalu berbasis akademik, maka jika basis kerja samanya demikian, maka kami bisa juga nantinya meneruskan hal-hal ini ke seluruh perguruan tinggi yang jadi mitra MK Indonesia,” jelas Faiz.
Menjawab keinginan Yang Wanming terkait tentang MK dan MA, Faiz pun menjelaskan secara sederhana perbedaan kewenangan kedua lembaga peradilan ini. Singkatnya, Mahkamah Agung Indonesia dapat memutus perkara pidana, perdata, administrasi, dan agama. Sedangkan MK Indonesia memiliki ruang lingkup perkara hukum ketatanegaraan dan politik. Pada kesempatan ini, Faiz pun mengajak para rombongan untuk mengunjungi Puskon MK guna mengetahui lebih lanjut sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia.
Sementara itu, Immanuel Hutasoit menambahkan beberapa catatan terkait keberadaan divisinya yang bertanggung jawab atas kerja sama luar negeri di MK. “Kami menyambut baik kunjungan ini dengan CLS dan Peradi serta di masa mendatang kita dapat membahas kolaborasi dengan membuat diskusi atau kuliah umum yang temanya bisa ditentukan bersama. Selanjutnya kepada Kedutaan Tiongkok, MK Indonesia akan menyampaikan undangan resmi untuk memohon kesediaan perwakilan Tiongkok menghadiri Sidang Pleno Khusus MK yang akan diagendakan pada awal Januari 2026 mendatang,” sampai Immanuel.
Adapun perwakilan Peradi yang turut serta mendamping perwakilan CLS ke MK Indonesia di antaranya Johannes Sahetapy-Engel selaku Ketua Bidang Kerjasama Internasional Peradi, Nixon Sipahutar selaku Sekretaris Bidang Kerja Sama Peradi, Lia Aliria selaku Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Internasional Peradi, Rima Baskoro selaku Anggota Bidang Kerja Sama Internasional Peradi, dan sejumlah anggota Peradi, yakni Unisya Savira, Sudaryana, Ruth Simamora, Ricka Kartika, dan Tiffany Drva.
Penulis : Tri Libas
Editor : Redaksi












