Bupati Dan Wabup Sergai Hadiri Rapat Paripurna Dengan DPRD

Sei Rampah-Koranlibasnews.com
Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Sergai di Sei Rampah, Selasa (08/09/2020).

Pada siang harinya, di tempat yang sama, rapat dilanjutkan dengan jawaban dan keterangan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sergai terhadap Ranperda P-APBD TA 2020 dan Ranperda Kabupaten Sergai tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan yang disampaikan oleh Wabup Sergai H. Darma Wijaya.

Bacaan Lainnya

LibasIMG-20200909-WA0034

Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Sergai dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE,MKN beserta Wakil Ketua dan Anggota, Sekdakab Sergai H.M  Faisal Hasrimy,AP, MAP.

Dalam agenda Rapat Pandangan Umum Fraksi, disampaikan pendapat oleh seluruh fraksi di DPRD yang berisi saran, kritik dan apresiasi terhadap kinerja Pemkab Sergai di bawah kepemimpinan Ir. H. Soekirman dan H. Darma Wijaya.

Saat rapat dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar P-APBD Kabupaten Sergai TA 2020 dan Ranperda Retribusi Persampahan yang di sampaikan Wabup Sergai H. Darma Wijaya, diawali dengan ucapan terima kasih dan penghargaan atas perhatian dan kesungguhan kita semua untuk membahas Ranperda ini. Oleh karenanya, Wabup mengajak untuk tetap memperhatikan kebersamaan yang telah terbina selama ini.

LibasIMG-20200909-WA0033

“Jika pun ada perbedaan pendapat kami yakin hal tersebut tidaklah menjadi penghambat pengabdian kita tapi justru sebaliknya akan menjadi salah satu penguat pilar demokrasi dalam memperkaya kualitas pengabdian kita dalam membangun Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat yang kita banggakan,” ucapnya.

Wabup menyebut, sebagaimana telah disampaikan pada saat penyampaian nota pengantar Ranperda tentang P-APBD TA 2020 dalam penyusunan Ranperda ini kami tetap mempedomani Permendagri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2020.

Selanjutnya kami akan memberikan jawaban dan keterangan atas pertanyaan saran dan masukan dari fraksi-fraksi yang terhormat. Pertama, terkait dengan pandangan dan saran Fraksi Gerindra bahwa kami akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk menstabilkan kembali kondisi perekonomian dan meningkatkan pendapatan dimasa yang akan datang. ” Saat ini kami telah berada di bawah pengawasan dan supervisi dari Tim Korsupgah KPK RI dalam membangun aplikasi pajak berbasis online dan jaringan host to host dengan instansi terkait sehubungan dengan pengelolaan pajak daerah,” terang Wabup.

Sedangkan untuk menjawab atas saran dan masukan oleh Fraksi Gerindra bahwasanya pemerintah daerah telah berupaya untuk memprioritaskan anggaran pada peningkatan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat dan akan terus meningkatkan koordinasi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terkait dengan peningkatan pendapatan yang bersumber dana bagi hasil provinsi dan dana perimbangan dari pemerintah pusat.

“Kami sependapat dengan Fraksi Gerindra agar pembahasan P-APBD tahun 2020 dilakukan sesuai dengan standar prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu terkait dengan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19 antara lain dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memutus mata rantai virus Corona dengan menyebarluaskan informasi melalui kanal media dan melakukan patroli oleh Gugus Tugas, Polri dan Kodim serta Satpol PP. Dalam rangka adaptasi kebiasaan baru, Pemkab Sergai mengimbau agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan edukasi “3M” yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga  jarak serta hindari kerumunan. Terkait pemindahan TPA baru, telah direncanakan pada tahun anggaran 2021 dan sarana-prasarana akan terus diupayakan. Pelimpahan wewenang pengelolaan sampah dan kebersihan serta pengutipan retribusi akan jadi perhatian kami dan akan dilakukan pembahasan selajutnya.

Selanjutnya yang kedua, terkait pandangan Fraksi Partai Nasional Demokrat tentang penurunan pendapatan sebesar 10,01% yang berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi yang mengakibatkan penurunan PAD, kami akan mengimbau seluruh OPD yang menghasilkan PAD untuk lebih optimal dalam menggali semua potensi objek pajak daerah dan retribusi daerah sehingga PAD dapat ditingkatkan untuk TA berikutnya, ujar Wabup.

Mengenai belanja daerah yang mengalami penurunan, kami juga sependapat dengan Fraksi Partai Nasdem agar belanja daerah lebih diprioritaskan untuk meningkatkan pelayanan publik.

Kemudian yang ketiga, pandangan Fraksi Partai Golongan Karya, kami ucapkan terima kasih karena telah memberikan apresiasi terhadap kebijakan yang kami lakukan dalam meningkatkan PAD  sebagai usaha untuk meningkatkan retribusi daerah dari pelayanan persampahan serta menunjang sarana dan prasarana kebutuhan persampahan maka pada APBD TA 2021 akan dialokasikan pengadaan truk pengangkut sampah.

Wabup menambahkan, pada poin keempat terkait dengan pandangan Fraksi Partai PDI Perjuangan sehubungan dengan porsi belanja langsung sebesar 60% dan belanja tidak langsung sebesar 40% pada dasarnya kami sepakat akan hal ini demi semangat membangun Kabupaten Sergai, namun dapat kami jelaskan sejak berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran sebesar paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima setelah dikurangi DAK harus dialokasikan kepada pemerintah desa, begitu juga 10% daripajak dan retribusi yang dianggarkan.

Terhadap Fraksi partai Hanura kami ucapkan terima kasih atas dilakukannya perubahan Perbup sebanyak 4 kali sebagai landasan hukum penggunaan belanja daerah sebelum dilakukan P-APBD TA 2020 untuk percepatan penanganan Covid-19 serta pengaman daya beli masyarakat dan perekonomian masyarakat.

Selanjutnya, menyikapi pandangan Fraksi PAN terhadap penurunan pendapatan daerah, kami sependapat untuk lebih optimal dan giat dalam menggali semua potensi objek PAD baik dari sektor pajak daerah maupun sektor retribusi daerah bisa tercapai untuk tahun anggaran berikutnya.

Sementara pandangan Fraksi PKB, kami mengapresiasi atas saran yang disampaikan terkait pesta demokrasi, dalam hal ini Pilkada serta pandemi Covid-19. ” Kami selalu mendukung terlaksananya Pilkada dengan baik dan untuk penanganan Covid-19 Kami tetap memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang penanganan penyebaran virus Covid-19 dengan mengimbau masyarakat untuk memperhatikan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Terakhir, pandangan Fraksi Partai Demokrat Pembangunan Sejahtera bahwa penurunan penerimaan pendapatan daerah memang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.

“Kami berkomitmen akan terus melakukan pengawasan di lapangan terhadap potensi menurunnya PAD dan terus melakukan rekonsiliasi data khususnya dengan OPD pengelola retribusi daerah serta meningkatkan disiplin petugas pemungut retribusi daerah,”

Harapan saya penjelasan ini akan bermanfaat bagi kita semua dan selanjutnya Ranperda tersebut mendapat persetujuan dari para anggota DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Sergai, pungkas Wabup Sergai menutup sambutannya.

Penulis : Markus Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Warga Sergai Terkonfirmasi Covid-19 Sebanyak 164 Kasus, 123 Telah Dinyatakan Sembuh

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *