Borok PT Sanjaya Thanry Bahtera Terungkap, CPMI Lampung Timur Menjerit Tuntut Keadilan”

Oplus_0

LAMPUNG TIMUR-koranlibasnews.com Praktik mafia penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga kembali menelan korban di Lampung Timur. Seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) kini terjerat dalam ketidakpastian hukum setelah proses keberangkatannya tak kunjung terealisasi sejak tahun 2023. Ironisnya, hingga memasuki April 2026, dokumen pribadi korban diduga masih “disandera” oleh oknum yang mengaku sebagai penyalur resmi.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum LMH PAKAR, D. Chandra, S.H., M.H., dan Jauhari, S.H., membongkar dugaan skandal ini ke publik. Mereka menengarai adanya praktik penempatan non-prosedural yang terstruktur dan merugikan kliennya secara materiil maupun imateril.

Oplus_0

D. Chandra mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat korban direkrut oleh seorang petugas lapangan bernama Arum. Namun, investigasi awal tim hukum menemukan indikasi kuat bahwa Arum tidak mengantongi surat tugas resmi dari perusahaan manapun dalam melakukan perekrutan.

“Ini pintu masuknya. Jika perekrut tidak memiliki surat tugas, maka patut diduga sejak awal proses ini adalah ilegal atau non-prosedural,” tegas D. Chandra kepada wartawan, Senin (13/04).

Korban kemudian diarahkan kepada seorang oknum bernama Novi di Cianjur, yang mengaku sebagai Kepala Cabang dari PT. Sanjaya Thanry Bahtera. Di sinilah korban mulai diminta menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya “jaminan”, namun tanpa transparansi pertanggungjawaban yang jelas.

Pelanggaran semakin meruncing ketika dokumen vital milik korban—mulai dari KTP, KK, Akta Kelahiran, hingga Ijazah asli—masih berada dalam penguasaan pihak penyalur. Penahanan dokumen ini dinilai sebagai tindakan melawan hukum.

“Jika orangnya tidak diberangkatkan tetapi dokumennya ditahan bertahun-tahun, ini sudah masuk ranah dugaan penggelapan dokumen dan penyalahgunaan wewenang secara pidana,” timpal Jauhari, S.H.

Anehnya, saat diklarifikasi, Novi justru memberikan pernyataan yang dinilai menghina logika hukum dengan menyebut korban baru bisa dibantu jika memperbaiki “sifat dan karakter”.

BACA JUGA  Kabar gembira, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Progresif Bakal Dihapus

“Pernyataan itu konyol dan tidak berdasar hukum. Tugas perusahaan adalah memberangkatkan orang sesuai prosedur, bukan menghakimi karakter klien untuk menutupi kegagalan tanggung jawab mereka,” tegas Jauhari.

Fakta paling mengejutkan terungkap saat ditelusuri ke instansi pemerintah. Data korban ternyata tidak tercatat di Dinas Tenaga Kerja setempat. Hal ini memperkuat bukti bahwa korban berada di jalur penempatan ilegal yang membuat korban kehilangan hak perlindungan negara dan jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan).

Menyikapi kebuntuan ini, Kantor Hukum LMH PAKAR menyatakan telah melayangkan aduan resmi kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta aparat penegak hukum.

“Kami menuntut keadilan. Pihak sponsor dan perusahaan harus segera diperiksa. Jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dokumen dan kerugian klien kami, maka jalur pidana dan perdata adalah harga mati,” pungkas D. Chandra.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas memberantas sindikat penyalur PMI yang masih beroperasi secara “gelap” di wilayah Lampung Timur.

Penulis : Raja tega

Editor   : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120banner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *