Tanggamus-koranlibasnews.com Digulirkannya Bantuan pemerintah melalui Dana Desa ( DD) hal ini bertujuan untuk peningkatan pembangunan dan peningkatan Perekonomian masyarakat, yang dalam implementasinya tentu harus sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat,Provinsi, Kabupaten,Pekon dengan ApbDes nya.
Namun untuk Pj. Pekon Kayu Ubi yang berada di Kabupaten Tanggamus jangan terlalu takut untuk melakukan perubahan atau pengalihan kegiatan,
Karena menurut peraturan Bupati Tanggamus Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa, Perencanaan Kegiatan harus mengacu kepada RAB dan Gambar Rencana, apabila terjadi perubahan kegiatan harus dikordinasikan dengan Dinas terkait melalui Camat, serta dibuatkan berita Acara perubahannya.
Akan tetapi Dana 20 % yang di anggarkan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang di peruntukan untuk ketahanan pangan ,yang di peruntukan untuk jalan Usaha Tani berupa jalanan Rabat Beton terletak di dusun satu Dan Dusun dua
namun pakta di lapangan Jalan usaha tani dusun Dua Kuat dugan Tidak Tepat sasaran pasalnya jalan rabat beton tersebut terletak di tengah-tengah pemukiman warga dusun dua Pekon kayu ubi kecamatan Pugung tanggamus
selain itu ada dugaan Pengurangan Ketebalan bangunan jalan rabat beton dan kualitas adukan semen patut diduga ada pengurangan sehingga bangunan tersebut baru seumur jagung sudah Rusak sehingga batu spelit bermuculan
terkait pembangunan paving blok yang terletak di dusun empat juga patut diduga tidak sesuai dengan RAB yang sudah Di tentukan juga pembangun satu unit gorong-gorong
hasil uji informasi dan Konfirmasi kepada sekretaris pekon kayu ubi” mengatakan terkait bangunan jalan JUT yang di peruntukan untuk rabat beton yang terletak di dusun dua kami berkerja berdasarkan Perintah mantan Pj karena pada Saat Itu beliau juga mengatakan gak apa-apa nanti di lanjutkan kedepannya.
Sementara berdasarkan penelusuran Tim Investigasi Media Libas News ,dilapangan berkaitan dengan pengalihan kegiatan tersebut warga tidak pernah dimusyawarahkan jelasnya.
Yang menimbulkan pertanyaan kami ,bolehkah ada pengalihan kegiatan tersebut ?
Sedangkan sesuai plot yang sudah disepakati usulan warga melalui Pemerintahan Pekon Kayu Ubi juga Pemerintahan Camat Pugung terkesan Pj Kayu Ubi melabrak aturan pemerintahan.
Mantan Pj pekon kayu Ubi” Bandoro ketika di hubungi Oleh Tim Redaksi Libas Grup melalui telpon selulernya”mengatakan Saya Sudah Koordinasi dengan Pak camat bang,terkait kegiatan tersebut waktu pengukuran pak camat tau dan Mohon maaf itu keterbatasan dana maka di bangunkan disitu,tutupnya.
Hal serupa juga di sampaikan oleh salah satu perwakilan masyarakat pekon kayu ubi berinisial (GM ) ketika disambangi Oleh tim Redaksi Libas Grup dikediamannya iya menyampaikan”terkait pisik jalan usaha tani (JUT) yang terletak di dusun Dua Tersebut memang tidak tepat sasaran bahkan semua pisik waktu di jaman Pj tidak ada Prasastinya.
ditempat terpisah ketua tim pelaksana kegiatan TPK pekon kayu ubi ketika di konfirmasi dibalai pekon setempat”Andi mengatakan”kalau kegiatan sudah Sesuai dengan RAB terkait Prasasti kami sudah pesan dengan Pendamping melalui Pj bahkan uangnya sudah kami bayar Hingga sampai saat ini barangnya gak kunjung datang makanya tidak ada prasastinya.
Penulis : Tim Libas Grup
Editor : Redaksi