Waduh!!! Inspektorat Kabupaten Tanggamus Diduga Tidak Punya Nyali Membuka Hasil Audit Kepala Pekon Tanjung Agung.

Tanggamus-koralibasnews.com Tokoh masyarakat Pekon Tanjung Agung geram aneh bin ajaib pada dasarnya penegak hukum dengan segala sekuens inya tugas dan pungsinya yakni penegakan bila mana salah satu kepala Pekon terindikasi penyelewengan dana desa harusnya di tindak tegas dan di audit.

di awal warga masyarakat Pekon Tanjung Agung mendukung upaya aparat penegak hukum (APH) baik kejaksaan ataupun kepolisian untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana desa.

Bacaan Lainnya

KONDISI DD 2018 BARU DIKERJAKAN KEMBALI
KONDISI DD 2018 BARU DIKERJAKAN KEMBALI

Hal tersebut dikatakan FIKRI YANTO. SH.selaku juru bicara warga Pekon Tanjung Agung kepada Awak Media Libas News selasa 05/05/2020.

FIKRI YANTO.SH mengatakan, dana desa yang begitu besar diberikan oleh pemerintah bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Pekon Tanjung Agung guna pembangunan infrstruktur maupun pemberdayaan masyarakat bisa meningkat.

Kami mendukung Kejaksaan Negeri Tanggamus mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana desa di Pekon Tanjung Agung tapi sayang pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus tidak punya nyali Membuka Hasil audit oknum Kepala Pekon Tanjung Agung terangnya.

Juru bicara warga masyarakat mengatakan, oknum Kepala Pekon tersebut sudah mencoreng nama baik Pekon Tanjung Agung  karena tidak semua Kepala Pekon  di Kabupaten Tanggamus melakukan penyimpangan, dengan melakukan perbuatan melawan hukum.

Kami berharap agar aparat penegak hukum bisa terus mengusut penyimpangan dana desa tahun 2018-2019 sehingga bisa menimbulkan efek jera kepada Pekon-Pekon  lain, agar dana desa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat harapnya.

Aneh nya menurut Juru bicara warga masyarakat Pekon Tanjung Agung menambahkan Kami yakin sekali pihak inspektorat Kabupaten Tanggamus tidak akan berani mengungkap penyelewengan pelaksanaan Dana Desa(DD) di Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung, masyarakat menungga lembaga itu tidak serius melakukan pengusutan, ujar Juru bicara warga.

Di tempat yang sama salah satu tokoh masyarakat Pekon Tanjung Agung , bahwa kepala Pekon sepertinya sedikitpun sudah tidak ada takutnya lagi menyelewengkan Dana Desa(DD), sebab begitu gencarnya media memberitakan dan mendesak polisi dan Jaksa agar melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, tapi hingga tahun 2020 sudah hampir selesai anggaran digunakan Kepala Pekon Tanjung Agung tidak bisa di periksa ada apa dengan Inspektorat ko tidak punya nyali?

lebih-lebih Inspektorat lebih banyak mungkin mengamankan kasus yang diadukan oleh masyarakat Pekon Tanjung Agung.

Tokoh lainya juga mengaku bingung juga sangat kecewa dengan sikap Inspektorat Kabupaten Tanggamus yang tidak punya nyali untuk membuka Hasil audit Kepala Pekon Tanjung Agung.

Padahal pembangunan yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2018 sampai 2019 mendapat sorotan dari masyarakat, tetapi semua bisa lolos 100 % dari pengawasan Polisi, Jaksa dan Inspektorat.

Kehadiran Satgas Dana Desa seharusnya yang bisa mengungkap pelaksanaan Dana Desa diwilayah Kabupaten Tanggamus juga di sinyalir sepertinya tidak mempunyai nyali dan kemampuan untuk mengungkapnya tidak becus di duga ada main hanya mengamankan kasusnya saja , padahal sudah jelas banyak pengaduan masyarakat baik ke Jaksa, Polisi maupun Inspektorat, ujarnya.

Salah seorang warga pekon Tanjung Agung   kepada Awak Media Libas News mengaku heran dengan sikap Jaksa dan Inspektorat Tanggamus tentang pelaksanaan Dana Desa(DD) di Pekon Tanjung Agung, sebab jelas-jelas anggaran DD tahun anggaran 2018-2019 di salah gunakan oleh oknum Peratin  baik fisik maupun pemberdayaan, heranya tidak ada menjadi temuan dari tahun ke tahun.

Saya melihat antara kepala Pekon dengan pihak Inspektorat serta Jaksa ada kemungkinan main mata, mudah-mudahan dugaan kita ini meleset, atau memang pihak Inspektorat yang melakukan pemeriksaan setiap tahunnya hanya pormalitas belaka luar biasa.

Penulis : Tim Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  H Mashuri : PSHT Lebih Tua Dari Kemerdekaan RI,

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *