Tokoh Masyarakat Pekon Pajar Agung Desak KLHK Jangan Keluarkan Izin Pinjam Kawasan Hutan untuk Proyek Air Bersih Register 34 Krui Utara

Lampung Barat- koranlibasnews.com Tokoh Masyarakat meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk tidak mengeluarkan izin pinjam kawasan hutan terkait rencana pembangunan Proyek air bersih di Pekon Pajar Agung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat.

Tokoh Menilai pembangunan tersebut akan merusak hutan dan mengancam kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Bacaan Lainnya

Salah satu tokoh masyarakat mengatakan, pihaknya telah menyampaikan melalui Media Libas News ,permohonan penolakan izin pinjam kawasan hutan ke KLHK.

Dan alhamdulilah kemarin dari pihak Kadis Provinsi Lampung melalui Polisi Hutan sudah menghentikan kegiatan proyek tersebut .

Kemudian kami berharap atas nama masyarakat Pekon Pajar Agung agar permohonan tidak diterbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan dalam rencana pembagunan air bersih .

Berdasarkan dilapangan, tokoh menemukan pembangunan itu masih tahap prakonstruksi dan perampungan perizinan.

Termasuk, izin pinjam pakai kawasan hutan dari KLHK, izin lingkungan, serta izin usaha.

kami atas nama warga masyarakat Pekon Pajar Agung dengan hormat, meminta Menteri LHK untuk tidak menerbitkan izin pelepasan kawasan atau izin pinjam pakai tegasnya.

Diduga penyusunan Amdal tersebut terkesan dipaksakan.

Harusnya sebelum proyek di mulai biasanya si pengelola atau kontraktor menunjukan dokumen tertulis pada stempel pengesahan Dokumen RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup), pembahasan dokumen AMDAL .

juga Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) oleh Gubernur Lampung tuturnya.

Tokoh juga menilai kenapa proyek air bersih tersebut sudah mulai di kerjakan ,Sementara izin prinsip belum dikeluarkan Pemerintah propinsi Lampung .

Di lihat dampak terhadap lingkungan dan bencana dari proyek air bersih yang jona kawasan hutan lindung register 43 Kerui Utara sangat besar.

Dan Seharusnya analisis dampak lingkungannya udah ada sebelum proyek mulai kerena itu dapat mengganggu ekosistem di sana Juga kami Minta kepada Penegak Hukum Agar Segera Memperoses Kunsultan Perencanan. pungkasnya

Penulis : Tim Libas

Editor   : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Polres Tulang Bawang Ungkap 192 Kasus Tindak Pidana Dengan 62 Tersangka

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *